IDN Times/Gregorius Aryodamar P
Menurut fatwa Syaikh Abu al-Hasan Mustafa bin Ismail as-Sulaimani, yang berkaitan dengan hukum salat Id, ada tiga pendapat yang dicantumkan di sana. Yang mana salat Idain bisa tergolong sunah, fardu kifayah, dan fardu ain.
Mayoritas ulama mengatakan hukum salat Idain adalah sunah muakaddah. Artinya, meskipun sunah, salat Id sangat dianjurkan bagi seluruh umat muslim.
Hukum yang kedua, menurut mazhab Hambali, mengatakan fardu kifayah. Yang mana dilihat dari segi salat itu sendiri, bukan dari segi pelakunya. Atau, dilihat dari segi adanya sekelompok pelaku, bukan seluruh pelaku. Jadi, jika ada sekelompok orang yang melaksanakannya, berarti kewajiban melaksanakan salat Id itu telah gugur bagi orang lain.
Sementara hukum yang ketiga mengatakan pelaksanaan salat Id tergolong fardu ain (kewajiban bagi setiap muslim). Artinya, dalam hal ini, berdosa bagi siapa yang meninggalkannya. Pendapat ini berasal dari mazhab Hanafiyah serta pendapat salah satu riwayat dari Imam Ahmad.