ilustrasi mendirikan salat malam (pexels.com/RDNE Stock project)
Salat wajib yang terlewat akibat uzur syariat seperti lupa yang tidak disengaja, ketiduran, atau sakit, bisa dikerjakan di waktu salat berikutnya dengan cara meng-qada. Namun, pelaksanaannya harus disegerakan begitu ingat atau kondisinya memungkinkan untuk salat.
Jika tidak sengaja melewatkan salat magrib akibat uzur yang sesuai syariat, bisa diqada di waktu isya dengan mengerjakannya sesuai aturan sebanyak tiga rakaat.
Berikut tadi penjelasan tentang batas waktu salat magrib sampai jam berapa. Usahakan untuk salat di awal waktu agar meraih lebih banyak keutamaan.