Ilustrasi sholat berjamaah (Pexels.com/RDNE Stock project)
Salat fajar atau qobliyah subuh memiliki batas waktu dalam mengerjakannya. Imam Bukhari dan Muslim telah mencatat dalam sebuah riwayat bahwa Aisyah RA menceritakan, "Nabi Muhammad Saw biasanya melaksanakan dua rakaat salat ringkas antara azan dan iqamah sebelum salat subuh,” Dan dalam riwayat Abu Dawud, diceritakan bahwa "Rasulullah SAW biasa melakukan salat dua rakaat di antara azan subuh dan iqamah.”
Dalam riwayat lain, Abu Hurairah RA menyampaikan, bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan, "Jika iqamah untuk salat telah didengar, maka tidak ada salat yang dilaksanakan kecuali salat yang diwajibkan." (Diriwayatkan oleh Tirmidzi, Muslim, dan Nasa'i).
Artinya, batas pengerjaan waktu salat fajar atau qobliyah subuh adalah iqamah sebelum salat subuh dilaksanakan. Dan perlu diingat, bahwa setelah waktu subuh, salat sunah ini tidak lagi dapat dilaksanakan.