Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Begini Hukumnya

Perhatikan hal-hal kecil yang bisa membatalkan puasa

Untuk menjaga agar puasa tetap sah, seorang muslim tidak hanya perlu menjalankan kewajiban-kewajiban puasa Ramadan, tetapi juga harus menghindari segala hal yang dapat membatalkannya. Banyak orang bertanya-tanya mengenai hal-hal yang bisa membatalkan puasa, salah satunya adalah apakah muntah bisa membatalkan puasa.

Mengenai muntah saat puasa, banyak ulama telah memberikan pandangan dan interpretasi yang berbeda terkait hal ini. Nah, biar mendapat informasi lebih jelas mengenai masalah ini, langsung simak artikel berikut!

1. Hukum muntah saat puasa

Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Begini Hukumnyailustrasi pria sedang merasa mual (freepik.com/jcomp)

Dilansir NU Online, dalam salah satu hadis yang disampaikan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i, disebutkan bahwa muntah secara sengaja dapat membatalkan puasa. Namun, jika seseorang tiba-tiba merasa mual dan kemudian muntah, maka puasanya tidak akan batal.

"Siapa saja yang muntah, maka ia tidak memiliki kewajiban untuk qada (puasa). Tetapi siapa saja yang dengan sengaja muntah, maka ia berkewajiban qada (puasa)."

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa jika seseorang tiba-tiba muntah saat sedang berpuasa, puasanya tetap berlanjut karena muntah tersebut tidak membatalkannya. Begitu juga bagi mereka yang merasa mual, tetapi mencegahnya agar tidak sampai muntah dengan menghentikannya di pangkal tenggorokan, ini juga tidak akan mengakibatkan pembatalan puasa.

Baca Juga: Hukum Memarahi Anak saat Puasa, Apakah Puasa Batal?

2. Muntah yang membatalkan puasa

Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Begini Hukumnyailustrasi pria sedang merasa mual (freepik.com/jcomp)

Muntah yang terjadi dengan sengaja bisa membatalkan puasa. Misalnya, ketika seseorang dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya yang menyebabkan timbulnya muntah. Entah itu muntah dalam jumlah kecil atau besar, jika dilakukan dengan sengaja, maka akan tetap membatalkan puasa.
 
Selain itu, puasa juga akan menjadi tidak sah jika seseorang yang tiba-tiba muntah menelan kembali muntahannya padahal ia sebenarnya masih bisa memuntahkannya. Jika muntahan sudah mencapai mulutnya dan kemudian ditelan kembali, maka ia harus mengganti puasanya. Hal ini karena tindakan tersebut sama dengan menelan makanan. 

Hal ini dipertegaskan dalam buku "Rahasia Puasa dan Zakat: Al-Ghazal" karya Muhammad Bagir, yang menyatakan bila situasi ini bisa dibandingkan dengan menelan kembali dahak yang belum mencapai tenggorokan atau masih di dalam rongga dada, yang tidak akan mengganggu kesahihan puasa. Tetapi, jika seseorang menelan kembali dahak setelah itu sudah berada di dalam mulut, maka puasanya akan batal.

3. Muntah yang tidak membatalkan puasa

Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Begini Hukumnyailustrasi wanita sedang merasa mual (freepik.com/jcomp)

Muntah yang terjadi secara tidak sengaja saat sedang berpuasa tidak akan membuat puasa menjadi batal. Muntah semacam ini terjadi tanpa disadari atau tidak dapat dikendalikan. Oleh karena itu, muntah yang tidak disengaja dianggap tidak mengganggu kelangsungan puasa. 

Selain itu, muntah yang tidak membatalkan puasa juga mencakup situasi di mana muntahan bergerak turun kembali dengan sendirinya. Artinya, jika muntahan secara alami kembali turun ke tenggorokan tanpa campur tangan, maka puasa tetap sah. Singkatnya, jika seseorang hampir muntah tetapi berhenti di pangkal tenggorokan dan belum sampai ke mulut, maka puasanya tetap berlangsung.

Hal ini juga dijelaskan Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, dalam kitab mereka yang berjudul "Ibanatul Ahkam", "Jika seseorang hampir muntah tetapi muntahan tersebut belum sampai ke dalam mulut atau masih berada di pangkal tenggorokan, maka hal itu tidak akan membatalkan puasanya."

Hal ini sejalan dengan pemahaman bahwa tindakan tersebut lebih mirip dengan menelan kembali dahak yang belum mencapai tenggorokan, yang tidak membatalkan puasa. Dapat disimpulkan, muntah akan membatalkan puasa jika terjadi secara sengaja atau jika seseorang menelannya kembali dengan sengaja setelah muntah.

Namun, jika muntah terjadi tanpa sengaja atau jika muntahan bergerak turun kembali dengan sendirinya, maka puasa seseorang tetap dianggap sah. Penting untuk memahami bahwa Islam memberikan pengecualian untuk situasi-situasi tertentu yang tidak dapat dihindari.

Baca Juga: Hati-Hati! Ini Momen Bukber yang Bisa Menggugurkan Pahala Puasa

Shasya Khairana Photo Verified Writer Shasya Khairana

S

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto

Berita Terkini Lainnya