Apakah Ngupil Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya!

Siapa nih yang punya kebiasaan ngupil?

Apakah mengupil bisa membatalkan puasa? Mungkin pertanyaan ini pernah terlintas dibenakmu, apalagi jika kamu mengetahui bahwa puasa seseorang bisa terbatal jika suatu benda masuk ke dalam salah satu lubang yang mengarah pada organ bagian dalam (jauf), seperti mulut, telinga, atau hidung.  

Bagi beberapa orang, kebiasaan mengupil ini mungkin sulit dihilangkan. Buat kamu yang bertanya-tanya tentang apakah mengupil bisa membatalkan puasa? Berikut ini IDN Times telah merangkum penjelasannya untukmu.

1. Hukum mengupil saat berpuasa

Apakah Ngupil Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya!ilustrasi Al-Qur'an dan kurma (pexels.com/

Dikutip NU Online, puasa seseorang menjadi batal jika ada benda ('ain) yang masuk ke dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam, dalam istilah fiqih ini disebut sebagai jauf. Lubang (jauf) ini memiliki batas awal yang jika benda melewati batas tersebut, maka puasa menjadi batal. Namun, selama belum melewatinya, puasa tetap dianggap sah.

Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang), yang sejajar dengan mata. Misalnya, saat berwudu dan melakukan istinsyaq, yaitu menghirup air ke dalam hidung. Jika dilakukan dengan serius, sepenuh hati, atau berlebihan, ada kemungkinan air melewati batas awal tersebut. Jika hal tersebut terjadi, maka puasa akan batal. Diriwayatkan dari Laqith bin Shabrah, Rasulullah SAW bersabda:

"Sempurnakanlah wudu, bersungguh-sungguhlah ketika istinsyaq, kecuali ketika kamu sedang puasa. (H.R. Nasa’i)

Oleh karena itu, ada sebagian kalangan yang berpendapat, sebaiknya berhati-hati dalam ber-istinsyaq demi menghindari batalnya puasa. Dalam konteks mengupil, mayoritas ulama dari Madzhab Syafi’i berpendapat, bahwa menggunakan jari untuk membersihkan hidung bagian luar dianggap sah dan tidak membatalkan puasa.

M. Quraish Shihab juga menyampaikan pandangan serupa dalam bukunya yang berjudul "Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui". Dalam bukunya itu, ia menjawab pertanyaan tentang apakah mengupil dapat membatalkan puasa dengan menyatakan, bahwa kegiatan mengupil tidak akan membatalkan puasa, sebagaimana membersihkan telinga menggunakan cotton bud.

Baca Juga: Hukum Memarahi Anak saat Puasa, Apakah Puasa Batal?

2. Batasan mengupil ketika berpuasa

Apakah Ngupil Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya!ilustrasi pria menutup mulut (freepik.com/8photo)

Untuk memastikan bahwa mengupil tidak menyebabkan pembatalan puasa, ada tips yang bisa diikuti. Sebagian ulama dari madzhab syafi’i menyarankan agar saat mengupil, hanya dilakukan pada bagian luar hidung, seperti pada bagian permukaan hidung dan tulang hidung.

Namun, jika tindakan mengupil mencapai pangkal hidung, maka akan mengakibatkan pembatalan puasa, sesuai dengan penjelasan yang terdapat dalam kitab I’anah al-Thalibin karya Imam Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syata Al-Dimyati.

"Dan tidak membatalkan puasa dengan sebab sampainya sesuatu ke tulang hidung, karena tulang hidung termasuk bagian luar. Tulang hidung pun termasuk bagian dari khaisyum (pangkal), dan khaisyum seluruhnya termasuk tubuh bagian luar. Kecuali benda tersebut sampai melewati pangkal khaisyum, artinya jika sampai melewati pangkal khaisyum, maka puasa batal. Jika tidak sampai melewati, maka puasa tidak batal."

3. Hal-hal yang membatalkan puasa

Apakah Ngupil Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya!ilustrasi menyiapkan makanan (pexels.com/thirdman)

Dilansir NU Online yang ditulis oleh Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Fath Al-Qarib. Berikut hal-hal yang mebatalkan puasa:

  1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja: Puasa seseorang akan batal jika ada benda yang masuk ke dalam salah satu lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam, seperti mulut, telinga, dan hidung. Hal ini terjadi karena kesengajaan dari individu tersebut.
  2. Mengobati dengan cara memasukkan benda pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur): Misalnya, pengobatan bagi orang yang mengalami ambeien atau memasang kateter urin dapat membatalkan puasa.
  3. Muntah dengan sengaja: Jika seseorang muntah dengan sengaja, maka puasanya batal. Namun, jika muntahannya tidak disengaja dan tidak tertelan kembali, puasanya tetap sah.
  4. Berhubungan badan dengan lawan jenis (jima') dengan sengaja: Tindakan ini tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga memerlukan pembayaran denda atau kafarat.
  5. Keluarnya air mani (sperma) karena bersentuhan kulit: Misal, keluarnya mani karena onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual. Namun, jika keluarnya mani terjadi karena mimpi basah, puasa tetap sah.
  6. Mengalami haid atau nifas: Puasa seseorang menjadi batal jika mengalami haid atau nifas. Mereka yang mengalami hal ini harus mengqada puasanya.
  7. Gila (junun) saat menjalankan ibadah puasa: Jika seseorang tiba-tiba mengalami gangguan jiwa saat menjalankan puasa, maka puasanya batal.
  8. Murtad saat puasa: Keluarnya seseorang dari agama Islam juga membatalkan puasa. Mereka yang murtad harus mengucapkan syahadat kembali dan mengqadha puasanya.

Ketika salah satu dari delapan hal di atas terjadi pada saat puasa, maka puasa yang dijalankan seseorang menjadi batal. Maka, berhati-hatilah dalam berkegiatan agar puasa tetap terjaga.

Dari penjelasan poin-poin di atas, dapat disimpulkan bahwa mengupil di saat puasa diperbolehkan, khususnya menurut madzhab syafi'i. Namun, jika terdapat kekhawatiran bahwa ujung jari yang digunakan bisa masuk ke dalam hidung dan benda yang terdapat di dalamnya tertelan, maka lebih baik dihindari. Semoga informasi ini bermanfaat!

Baca Juga: Bukan Dipaksa, Ini 5 Cara Mengenalkan Puasa Pertama Kali pada Anak

Shasya Khairana Photo Verified Writer Shasya Khairana

S

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto

Berita Terkini Lainnya