Syarat Foto Buku Nikah, Calon Pengantin Harus Cek!

Sebelum melangsungkan pernikahan, calon pengantin perlu menyiapkan beberapa syarat administratif untuk keperluan data dan pencatatan negara. Terdapat beberapa aturan yang perlu diketahui sebelum membuat buku nikah, salah satunya adalah pas foto di dalamnya.
Berikut adalah beberapa syarat foto untuk buku nikah serta beberapa ketentuan terkait. Pahami beberapa aturannya agar tak keliru saat membuat buku nikah.
1. Syarat foto untuk keperluan buku nikah
Pas foto di buku nikah memiliki beberapa aturan yang perlu diperhatikan bagi calon pengantin. Melansir dari website Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, berikut beberapa syaratnya:
- Menggunakan baju formal dan rapi, misalnya mengenakan kemeja. Bagi perempuan yang berhijab, pastikan jilbab tidak menutupi area wajah, tidak mencolok, dan pastikan bentuknya pas agar dapat memperlihatkan bentuk telinga
- Latar belakang foto adalah biru, sebagaimana telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Indonesia yang merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 1954.
- Warna baju tidak ditentukan secara khusus, namun sebaiknya menggunakan busana selain biru agar tidak menyatu dengan latar belakang foto
- Untuk foto buku nikah, calon pengantin menghadap lurus ke kamera dengan tangan lurus ke bawah.
2. Syarat dan ketentuan pencatatan di Kantor Catatan Sipil (KCS) bagi yang beragama selain Islam
Sebelum merinci pada aturan pas foto untuk pernikahan, kamu perlu mengetahui dokumen administratif yang diperlukan untuk mendaftar pernikahan. Berdasarkan informasi dari website Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), terdapat beberapa berkas yang perlu dilengkapi, yakni:
- Surat bukti perkawinan menurut agama
- Akta kelahiran
- Surat pengantar dari kelurahan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dilegalisir oleh kelurahan
- Pas foto berdampingan bagi calon pengantin dengan ukuran 4x6 sentimeter sebanyak 5 lembar
- Fotokopi KTP dua orang saksi yang berusia di atas 21 tahun
- Akta perceraian atau kematian jika yang bersangkutan pernah menikah
- Bagi anggota TNI atau POLRI, menyertakan izin dari komandan
- Bagi warga negara asing, perlu menyertakan paspor, surat tanda melapor diri atau STMD, surat kedutaan/konsulat/perwakilan negara asing yang bersangkutan, serta melampirkan Surat Keterangan Keimigrasian (SKK) dari imigrasi.
3. Syarat administrasi daftar nikah bagi orang Islam di KUA
Sementara bagi orang Islam, pernikahan didaftarkan melalui KUA dengan beberapa ketentuan administrasi. Berikut adalah syarat yang harus dilengkapi, sebagaimana dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia:
- Surat pengantar dari desa atau kelurahan tempat tinggal
- Fotokopi akta kelahiran, KTP, dan KK
- Surat rekomendasi nikah dari KUA
- Suart persetujuan dari kedua calon pengantin
- Bagi anggota TNI atau POLRI menyertakan surat izin dari komandan
- Bagi yang hendak melakukan poligami, menyertakan penetapan izin poligami dari pengadilan agama
- Akta cerai atau akta kematian suami/istri bila pernah menikah
- Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar, pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Demikian beberapa syarat dan ketentuan dari foto nikah. Perhatikan dengan baik syarat di atas supaya tak menimbulkan kesalahan.