pas foto buku nikah Harits Muhammad Albar dan Nabila Gardena (instagram.com/nabilagardena)
Sementara bagi orang Islam, pernikahan didaftarkan melalui KUA dengan beberapa ketentuan administrasi. Berikut adalah syarat yang harus dilengkapi, sebagaimana dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia:
- Surat pengantar dari desa atau kelurahan tempat tinggal
- Fotokopi akta kelahiran, KTP, dan KK
- Surat rekomendasi nikah dari KUA
- Suart persetujuan dari kedua calon pengantin
- Bagi anggota TNI atau POLRI menyertakan surat izin dari komandan
- Bagi yang hendak melakukan poligami, menyertakan penetapan izin poligami dari pengadilan agama
- Akta cerai atau akta kematian suami/istri bila pernah menikah
- Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar, pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Demikian beberapa syarat dan ketentuan dari foto nikah. Perhatikan dengan baik syarat di atas supaya tak menimbulkan kesalahan.