- Peserta yang Beralih ke PBI: Mereka yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan kini telah resmi masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi salah satu prioritas penerima program ini. Iuran bulanannya kini sudah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sehingga tunggakan lama akan dihapus dan status kepesertaan kembali aktif tanpa beban.
- Peserta dari Kalangan Tidak Mampu: Keringanan ini hanya diberikan kepada peserta yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi, sesuai data yang telah diverifikasi pemerintah. Langkah ini dilakukan agar bantuan pemutihan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
- Peserta PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemda: Program ini juga mencakup peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun Bukan Pekerja (BP). Namun, mereka harus terlebih dahulu terverifikasi oleh pemerintah daerah untuk memastikan kelayakan dan keabsahan data.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN): Validasi data menjadi syarat penting dalam program ini. Peserta wajib tercatat dalam DTSEN sebagai bagian dari kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin, yang berfungsi sebagai acuan utama pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial secara tepat dan transparan.
Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Cek Daftar Penerimanya!

- Persyaratan dan penerima program pemutihan BPJS Kesehatan
- Mekanisme pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan
- Ketentuan tambahan dalam program pemutihan BPJS Kesehatan
Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan menjadi kabar baik bagi peserta yang masih memiliki tunggakan iuran. Melalui kebijakan ini, peserta diberi keringanan untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda, sehingga kepesertaan bisa kembali aktif dan layanan kesehatan tetap dapat digunakan. Program ini juga menjadi langkah pemerintah untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam menjaga keberlanjutan jaminan kesehatan nasional.
Namun, tidak semua peserta otomatis bisa mengikuti program ini. Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi, termasuk kategori peserta yang berhak mendapatkan keringanan tersebut. Bagi kamu yang ingin tahu apakah termasuk penerima program ini, simak penjelasan lengkap tentang syarat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan berikut!
1. Syarat dan daftar penerima

Berikut adalah persyaratan sekaligus daftar penerima yang bisa melakukan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan:
2. Cara kerja pemutihan

Meskipun mekanisme teknis program pemutihan BPJS Kesehatan masih menunggu aturan lebih lanjut, prinsip utamanya adalah menghapus tunggakan peserta yang kini telah beralih ke segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun, sistem masih mencatat tunggakan lama dari masa mereka sebagai peserta mandiri.
Dalam hal ini, pemerintah daerah yang menanggung iuran peserta PBI tidak dibebani tanggungan lama, karena tunggakan tersebut akan dihapus melalui kebijakan pemutihan. Program pemutihan ini juga tidak boleh dimanfaatkan oleh peserta yang sebenarnya mampu membayar.
3. Ketentuan lainnya

Selain kategori penerima, terdapat beberapa ketentuan tambahan dalam program pemutihan BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah pentingnya validasi data dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Program ini juga dibatasi hanya untuk tunggakan maksimal 24 bulan atau dua tahun.
Sebagai bentuk dukungan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun dalam APBN 2026 untuk menutup tunggakan peserta dari kalangan masyarakat miskin yang memenuhi syarat. Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memastikan akses jaminan kesehatan nasional tetap merata dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.


















