Tanggal 30 September menjadi momen peringatan G30S PKI. Meski menjadi hari besar nasional, namun 30 September tidak termasuk dalam tanggal merah atau hari libur nasional berdasarkan Surat Keterangan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang HLN dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Karena alasan itulah, peringatan G30S PKI yang jatuh pada Senin (30/9/24) menjadi peringatan hari nasional nonlibur. Masyarakat diimbau untuk tetap melakukan aktivitas seperti biasa, baik sekolah maupun bekerja.