Siapa Saja yang Menjadi Tanggungan Zakat Fitrah Suami? Ini Jawabannya!

Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Muslim saat bulan Ramadan tiba. Pembayarannya dilakukan mulai dari awal Ramadan hingga sebelum khatib naik ke mimbar pada Salat Idul Fitri.
Tujuan dari pembayaran zakat ini dijelaskan dalam Surah At-Taubah ayat 103, yang mengajarkan untuk membersihkan jiwa dari sifat serakah dan cinta berlebihan terhadap harta, serta menyucikan hati agar tumbuh sifat-sifat kebaikan.
Sebagai seorang kepala keluarga, suami diwajibkan untuk membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Lalu, siapa saja yang menjadi tanggungan zakat fitrah suami? Untuk menjawab pertanyaan tersebut mari kita simak penjelasannya di bawah ini.
1. Istri

Seorang suami bertanggung jawab atas pembayaran zakat fitrah istrinya. Mengutip dari website resmi NU, mayoritas ulama berpendapat bahwa penanggung jawab kewajiban zakat fitrah seorang perempuan adalah suaminya karena dihubungkan dengan kewajiban nafkah.
قال الجمهور تجب الزكاة على الزوج لزوجته إلحاقا بالنفقة.
Artinya, “Mayoritas ulama mengatakan, seorang suami wajib menanggung zakat fitrah istrinya atas dasar analogi/ilhaq dengan masalah nafkah (Kitab Ibanatul Ahkam Syarah Bulughul Maram).
Namun, seorang istri juga boleh membayar zakatnya secara mandiri lho, terutama jika memiliki pekerjaan atau penghasilan sendiri. Ini selaras dengan Mazhab Hanafi yang mengizinkan seorang perempuan untuk menanggung kewajiban zakat fitrahnya sendiri.
وقال أبو حنيفة تجب على الزوجة عن نفسها أخذا بظاهر الحديث بقوله أو أنثى
Artinya: “Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa seorang istri wajib menanggung sendiri zakat fitrahnya karena melihat hadits ini secara tekstual, ‘perempuan,’” (Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 250).
2. Anak

Kewajiban untuk membayar zakat fitrah tidak mengenal batasan usia, bahkan anak-anak atau bayi sekalipun wajib membayar zakat fitrah. Lalu siapa yang membayar zakat mereka padahal mereka belum memiliki penghasilan atau pekerjaan? Maka jawabannya adalah orangtua, terutama ayah sebagai kepala keluarga dan penyedia nafkah.
Hal ini sesuai dengan yang di kemukakan oleh Imam Syafi’i bahwa seorang laki-laki dewasa wajib membayar zakat untuk dirinya dan siapa pun yang ia tanggung nafkahnya, termasuk istri dan anak-anaknya. Maka dari itu, orangtua atau ayah adalah pihak yang wajib membayarkan zakat fitrah untuk anak atau bayi mereka.
3. Orangtua

Tanggungan zakat fitrah seorang suami yang ke tiga adalah orangtuanya. Imam Nawawi menjelaskan bahwa golongan yang boleh ditanggung zakat fitrahnya termasuk karena sebab pernikahan, hubungan kerabat, dan kepemilikan. Ini berarti, seseorang dapat membayar zakat fitrah untuk orangtua mereka jika memang orangtua tersebut menjadi tanggungan nafkahnya.
Seorang ulama bernama Asy-Syairozi juga menguatkan bahwa membayar zakat fitrah untuk ayah, ibu, kakek, nenek, dan seterusnya diizinkan, dengan catatan bahwa mereka memang ditanggung nafkahnya oleh si anak. Ini menunjukkan bahwa kewajiban membayar zakat fitrah dapat diperluas untuk merangkum tanggungan nafkah yang meliputi anggota keluarga yang lebih luas.
Selain ketiga poin tersebut, seorang suami juga memiliki tanggungan zakat fitrah terhadap budak yang dimiliki oleh keluarganya. Namun, perlu dicatat bahwa pada zaman sekarang sistem budak telah dihapuskan dan tidak relevan lagi dalam kehidupan kita. Oleh karena itu, tanggungan zakat fitrah terhadap budak tidak berlaku pada zaman ini.
Dengan demikian, sudah terjawablah siapa saja yang menjadi tanggungan zakat fitrah suami. Mulailah untuk menunaikan kewajiban zakat tersebut sesegera mungkin agar kita bisa meraih berkah dan kesucian di bulan yang penuh berkah ini. Ayo, mari kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah dengan melaksanakan kewajiban kita sebagai umat Muslim.