Diorama penangkapan Pierre Tendean di Museum Pengkhianatan PKI (Komunis) di Lubang Buaya. (IDN Times/Febriyanti Revitasari)
Seperti yang telah disebutkan, peringatan Hari Kesaktian Pancasila adalah untuk mengenang para pahlawan revolusi yang gugur dalam aksi G30S PKI pada 30 September 1965. Korbannya meliputi 6 perwira tinggi dan 1 perwira menengah TNI AD, di antaranya:
- Jenderal Ahmad Yani
- Mayjen R Soeprapto
- Mayjen MT Haryono
- Mayjen S Parman
- Brigjen DI Panjaitan
- Brigjen Sutoyo
- Lettu Pierre A Tendean
Awalnya, Hari Kesaktian Pancasila hanya diikuti oleh TNI Angkatan Darat berdasarkan SK Menteri/Panglima Angkatan Darat tanggal 17 September 1966 (Kep 977/9/1966). Kemudian, pada tanggal 24 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian mengusulkan agar Hari Kesaktian Pancasila diperingati seluruh jajaran Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Pada perkembangan selanjutnya, dalam Keputusan Nomor (Kep/B/134/1966) tanggal 29 September 1966, Jenderal Soeharto yang saat itu masih menjadi Pertahanan dan Keamanan, menerbitkan Keputusan Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan agar Hari Kesaktian Pancasila diperingati seluruh orde Angkatan Bersenjata. Lewat adanya surat itu, upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober diperingati oleh seluruh komponen pemerintahan.
Lantas, setelah Soeharto naik menjadi Presiden ke-2 Republik Indonesia, ia menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1967 tentang Hari Kesaktian Pancasila. Dalam Keppres itu, Soeharto menjadikan Hari Kesaktian Pancasila sebagai hari nasional yang wajib diperingati oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Demikianlah penjelasan tentang tema Hari Kesaktian Pancasila 2024, lengkap dengan sejarah singkatnya. Semoga bisa menambah wawasan, ya!