ilustrasi menikah (pexels.com/Muhamad Faizal Awal)
Setelah menyimak ucapan ijab dan kabul dalam berbagai bahasa di atas, mungkin kamu akan penasaran cara seorang tuli saat melafalkan ucapan ijab kabul. Mereka tetap melaksanakan akad nikah seperti biasa, tidak ada yang berbeda dari segi rukun dan syaratnya.
Sang wali membacakan kalimat ijab dengan memperjelas gerak bibir, kemudian mempelai laki-laki tuli bisa menjawabnya dengan bahasa isyarat.
Dilansir Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam yang mengutip As-Sayyid bin Umar As-Syatiri dalam kitab al-Yaqut an-Nafis, tokoh ulama fikih, Imam Ibnu Hajar al-Haitami maupun Imam Ramli, menyebutkan bahwa dengan keterbatasan yang ada, ijab kabul seorang disabilitas tuli tetap sah dan cukup dengan pengunaan bahasa isyarat yang mudah dipahami.
Hal tersebut seperti pendapat Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU yang mengutip pendapat al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, yaitu:
Dihukumi sah nikahnya seorang disabilitas rungu dengan bentuk memberikan isyarat (ketika terjadi ijab qabul) yang tidak hanya orang pandai saja yang memahami isyaratnya (artinya semua orang yang ada di tempat itu memahami isyarat ijab qabulnya).
Demikian juga pernikahan disabilitas rungu dihukumi sah (yang ketika terjadi ijab qabul) dia menggunakan tulisan dan pendapat ini tidak ada yang berbeda pendapat sesuai dengan kitab Majmu’-nya Imam Nawawi.
Itulah tadi ucapan ijab kabul dalam Islam dalam berbagai bahasa, mulai dari bahasa Indonesia, Arab, Inggris, hingga bahasa daerah Indonesia. Kalau kamu bakal pakai bahasa apa untuk pelaksanaan akad nikah nanti?
Penulis: Fanny Haristianti