Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi bendera merah putih (unsplash.com/Royhan Firdaus)
ilustrasi bendera merah putih (unsplash.com/Royhan Firdaus)

Berhubung sebentar lagi momen Hari Kemerdekaan Indonesia yang ditunggu-tunggu, apakah kamu sudah menyiapkan bendera merah putih? Bendera ini pasti dikibarkan saat upacara. Namun, bendera merah-putih juga bisa dipakai untuk dekorasi.

Lantas, ukuran bendera merah putih sebenarnya berapa sih? Apakah ukurannya berbeda berdasarkan tempat dan acaranya?

1. Berbentuk persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjangnya

ilustrasi bendera merah putih (unsplash.com/Leonardus Bima S. Laiyanan)

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, bendera Indonesia disebut Sang Merah Putih. Dalam pasal 3, disebut bahwa Sang Merah Putih bertujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa.

Bentuk bendera NKRI adalah persegi panjang yang terbuat dari kain dengan warna yang tidak luntur. Ada ukuran khusus, yakni lebarnya 2/3 dari ukuran panjang. Atas berwarna merah, bawah putih, dan kedua bagiannya berukuran sama.

2. Ukuran bendera merah putih

ilustrasi bendera merah putih (unsplash.com/Mufid Majnun)

Bagaimana dengan ukuran bendera merah putih untuk beberapa tempat? Apakah sama? Pasal 4 ayat 3 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 pun menyebutkan beberapa ketentuan ukuran sebagai berikut:

  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

3. Pengibaran bendera merah putih

ilustrasi bendera merah putih (unsplash.com/Mufid Majnun)

Pasal 5 ayat ke-1 dan 2 menyebutkan bahwa bendera asli atau Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih yang dikibarkan saat 17 Agustus 1945, telah disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta. Selain itu, bendera merah putih terbuat dari bahan dan ukuran yang berbeda untuk penggunaan sehari-hari.

Pasal 7 ayat 1 menjelaskan bahwa Bendera Negara seharusnya dipasang atau dikibarkan pada waktu matahari terbit hingga matahari terbenam. Bendera Negara wajib dikibarkan setiap merayakan 17 Agustus di Istana, rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, transportasi pribadi, maupun kantor-kantor perwakilan NKRI di luar negeri.

Itulah ulasan lengkap seputar ukuran bendera merah putih yang harus kamu ketahui. Ternyata bendera merah putih punya beragam ketentuan ukuran, ya!

Editorial Team