ilustrasi bendera merah putih (unsplash.com/Mufid Majnun)
Pasal 5 ayat ke-1 dan 2 menyebutkan bahwa bendera asli atau Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih yang dikibarkan saat 17 Agustus 1945, telah disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta. Selain itu, bendera merah putih terbuat dari bahan dan ukuran yang berbeda untuk penggunaan sehari-hari.
Pasal 7 ayat 1 menjelaskan bahwa Bendera Negara seharusnya dipasang atau dikibarkan pada waktu matahari terbit hingga matahari terbenam. Bendera Negara wajib dikibarkan setiap merayakan 17 Agustus di Istana, rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, transportasi pribadi, maupun kantor-kantor perwakilan NKRI di luar negeri.
Itulah ulasan lengkap seputar ukuran bendera merah putih yang harus kamu ketahui. Ternyata bendera merah putih punya beragam ketentuan ukuran, ya!