ilustrasi ibadah di tanah suci (pexels.com/Muhammad Khawar Nazir)
Ada perbedaan pendapat antar ulama mengenai hukum melaksanakan ibadah umrah. Beberapa mengatakan ini termasuk ibadah wajib, beberapa mengatakan tidak wajib, serta ada juga yang mengatakan jika ini sunah. Dikutip NU Online, berdasarkan riwayat Imam Nawawi, Syarhun Nawawi ‘alal Muslim, disebutkan bahwa berdasar pendapat mazhab Syafi'i terdapat dua pendapat, namun yang paling sahih ada wajib umrah. Telah disepakati pula bahwa, sungguh haji dan umrah tidak wajib dalam umur manusia kecuali satu kali.
Sementara itu, untuk pendapat yang mengemukakan hukum umrah tidak wajib terdapat dalam satu riwayat at-Tirmidzi dari sahabat Jabir. Riwayat ini berasal dari salah satu sahabat yang bertanya kepada Rasulullah perihal kewajiban umrah, yaitu:
“Nabi Muhammad saw pernah ditanya perihal umrah, apakah ia wajib? Rasulullah menjawab, ‘Tidak, namun jika engkau berumrah, itu lebih baik bagimu’.” (HR at-Tirmidzi)
Namun, menurut Syekh Ahmad Khatib asy-Syarbini, dikutip beberapa pendapat ulama hadis, mereka sepakat, bahwa hadis yang diriwayatkan tersebut merupakan hadis daif. Ini dikarenakan kualitas hadis yang lemah dan makna "tidak wajib" tersebut diperuntukkan untuk orang-orang tidak mampu melaksanakannya sebagaimana haji.
Adapun untuk anjuran ibadah umrah terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur'an. Berikut salah satu ayatnya:
“Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syi’ar (agama) Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri, Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah [2]: 158)