TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

7 Tata Cara dan Syarat Nikah Siri dalam Agama Islam

Ada perbedaan syarat untuk pria dan wanita

IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar

Nikah siri atau sering disebut juga nikah bawah tangan, adalah pernikahan yang gak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) serta gak memiliki kekuatan hukum, namun tetap dianggap sah dalam ajaran agama Islam. Tapi bukan asal sah, ada 7 syarat nikah siri yang harus kamu tahu. Yuk, simak ulasannya di bawah ini!

Baca Juga: Syarat, Tata Cara, dan Hukum Nikah Siri di Indonesia

1. Memenuhi lima rukun nikah

IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar

Pernikahan siri dianggap sah di mata agama Islam jika memenuhi lima rukun nikah yaitu adanya mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, dan diucapkannya ijab kabul.

Tapi gak cuma itu saja, selain rukun nikah ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar pernikahan siri dianggap sah. Simak poin berikutnya.

2. Mempelai pria tidak memiliki empat istri

Ilustrasi pernikahan (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Jika mempelai pria telah memiliki istri lain sebelum melakukan nikah siri, maka jumlah istrinya harus kurang dari empat. Selain itu, sebaiknya mempelai pria telah meminta izin atau memberi tahu niat pernikahan sirinya kepada istri terdahulu.

3. Mempelai wanita telah mendapat izin dari wali yang sah

IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar

Untuk mempelai wanita, pernikahan siri dianggap sah apabila ia sudah mendapat izin dari wali yang sah. Wali yang utama adalah ayah kandungnya sendiri, namun apabila telah tiada bisa digantikan oleh saudara laki-laki sekandung atau saudara laki-laki dari pihak ayah.

Baca Juga: [INFOGRAFIS] Dokumen dan Alur Pendaftaran Pernikahan di KUA

4. Ketentuan menunjuk wali hakim

IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar

Meski tata caranya lebih simpel ketimbang pernikahan resmi yang dicatat oleh KUA, nikah siri tetap tidak diperkenankan dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi dari keluarga mempelai wanita.

Apalagi jika wali sahnya masih hidup, penunjukan wali hakim tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Apabila dalam kondisi mendesak wali sah tidak dapat menikahkan, maka penunjukkan wali hakim harus diketahui dan atas seizin wali sah.

5. Tidak dilakukan secara terpaksa

IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar

Penting untuk diperhatikan nih, pernikahan siri tidak boleh dilakukan secara terpaksa. Apalagi status pernikahannya tidak memiliki perlindungan hukum, sehingga risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari bisa lebih besar.

6. Tidak dilakukan dalam keadaan ihram atau umrah

IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar

Syarat lain yang harus dipenuhi agar pernikahan siri dah di mata agama Islam adalah tidak dilakukan dalam keadaan berhaji atau umrah. Jika ingin melangsungkan pernikahan di tanah suci, maka lakukan sebelum atau setelah ibadah haji dan umrah.

Baca Juga: 6 Aturan Pelayanan Akad Nikah di KUA Selama Pandemi Virus Corona

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya