TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apakah Pacaran di Bulan Ramadan Membatalkan Puasa? Begini Hukumnya

apakah boleh berpacaran saat puasa?

ilustrasi pasangan muslim yang bahagia (pexels.com/Mikhail Nilov)

Umat muslim yang menjalankan puasa mungkin sudah mengetahui salah satu hal yang harus dilakukan adalah menahan hawa nafsu. Termasuk, menahan diri untuk tidak berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. 

Nah, kamu sudah tahu belum apa hukum orang pacaran di bulan Ramadan? Apakah benar dapat membatalkan puasa atau tidak berpengaruh dengan ibadah yang dijalankan? Yuk, cari tahu selengkapnya melalui artikel ini!

Baca Juga: Niat Puasa Tasua dan Puasa Asyura Serta Keutamaannya di Bulan Muharam

1. Berdua-duaan dengan lawan jenis adalah haram

ilustrasi ibadah (pexels.com/@rodnae-prod)

Mahbub Maafi, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU dalam laman antaranews.com, menjelaskan bahwa berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram adalah haram. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis berikut:

"Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (HR Ahmad).

2. Apakah dapat membatalkan puasa?

ilustrasi ibadah (pexels.com/@thirdman)

Dalam sumber yang sama, disebutkan bahwa bergandengan tangan atau memandang lawan jenis yang bukan mahramnya tidak membatalkan puasa. Namun, dapat membuat puasa yang dijalankan tidak diterima oleh Allah. 

Hukum berbeda berlaku apabila laki-laki yang memandang lawan jenisnya, menimbulkan syahwat hingga keluar air mani. Maka, apabila hal tersebut terjadi, puasa yang dijalankan batal. Sebagaimana diketahui salah satu hal yang membatalkan puasa adalah keluarnya air mani.

Baca Juga: Apakah Suami Istri Boleh Bermesraan saat Puasa? Begini Penjelasannya!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya