TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bolehkan Berciuman saat Puasa di Bulan Ramadan?

hati-hati merusak puasa, ya!

Ilustrasi pasangan suami-istri (Pexels.com/Gustavo Fring)

Menjalankan ibadah puasa tak hanya menahan makan dan minum, namun juga menahan nafsu untuk pasangan yang telah menikah. Namun, apakah berciuman dengan suami atau istri di bulan Ramadan dapat membatalkan puasa?

Untuk mengetahui jawabannya, kamu bisa membaca artikel di bawah ini! Penjelasan lengkapnya bisa kamu dapatkan agar bisa lebih berhati-hati dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan.

1. Mencium suami atau istri saat berpuasa di bulan Ramadan diperbolehkan bila tanpa nafsu

ilustrasi pasangan muslim yang bahagia (pexels.com/Mikhail Nilov)

Jika pasangan suami istri melakukan hubungan badan saat puasa Ramadan, maka puasanya batal. Namun, hukum berciuman bagi pasangan suami istri di bulan Ramadan, tidaklah sama dengan berhubungan badan. 

Melansir dalam mui.go.id, diperbolehkan suami mencium istrinya saat bulan puasa apabila tidak dengan nafsu. Misalnya, mencium untuk mengucapkan selamat tinggal atau menunjukkan rasa kasih sayang. Hal tersebut sebagaimana hadis di bawah ini: 

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menciumku ketika beliau sedang puasa dan pernah mencumbuku ketika sedang puasa, namun beliau memang seorang yang paling bisa mengendalikan nafsunya di antara kalian.” (HR. Muslim)

Dalam hadis yang lain, disebutkan hukum bercumbu dengan istri saat puasa dapat berbeda-beda, tergantung pada orangnya. Hal ini disampaikan dalam Hadis Riwayat Abu Dawud: 

“Seorang lelaki menanyakan hukum bercumbu dengan istri saat puasa, dan Rasul membolehkannya. Namun saat lelaki lain menanyakan hal yang sama, beliau melarangnya. Orang yang dibolehkan adalah seorang tua, dan yang dilarang seorang anak muda.” (HR. Abu Dawud)

Baca Juga: Hukum Sengaja Tidak Puasa, Apakah Berdosa?

2. Dianjurkan untuk menghindarinya

Ilustrasi pasangan muslim. (Pexels.com/Mikhail Nilov)

Hukum berciuman saat puasa digolongkan sebagai perbuatan yang makruh apabila ciuman tersebut membangkitkan syahwat. Mengutip dalam islam.nu.or.id, disebutkan ciuman yang tidak membangkitkan syahwat itu boleh, namun lebih baik dihindari. 

Terdapat perbedaan pendapat mengenai golongan makruh yang disebutkan. Ada ulama yang menggolongkan perbuatan ini sebagai makruh tahrim (bila dilakukan mendapat dosa), ada pula yang menggolongkan sebagai makruh tanzih (bila dilakukan tidak mendapat dosa). 

Atas perbedaan tersebut, dianjurkan untuk menahannya. Atau, lebih baik kamu menghindarinya agar tidak merusak puasa. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya