TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hukum Suami-Istri Berhubungan Intim saat Menstruasi dalam Islam

Begini penjelasannya menurut islam

Ilustrasi Hubungan Seksual (merdeka.com)

Agama Islam telah memberikan pedoman hidup kepada umatnya, termasuk dalam berhubungan intim antara suami dan istri. Sebab, dalam menggauli istri, terdapat hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan menurut Islam. 

Sebagai umat muslim yang baik, sebaiknya kamu mengetahui hukum berhubungan seksual dengan istri yang tengah haid. Kira-kira, bagaimana hukumnya dan apakah diperbolehkan? Penjelasan lengkapnya ada di artikel ini.

1. Bagaimana hukum berhubungan intim saat istri sedang haid menurut islam?

Ilustrasi melakukan hubungan intim (Unsplash.com/Womanizer Toys)

Melansir dari laman Majelis Ulama Indonesia, para ulama sepakat bahwa hukum berhubungan seksual, yakni bertemunya alat vital suami dan istri, saat istri sedang menstruasi adalah haram. Sementara apabila hanya bermesraan, tidak menyentuh bagian tubuh antara pusar dan lutut istri, maka diperbolehkan. 

Pandangan tersebut merujuk pada hadis Nabi yang tetap menggauli istrinya saat haid, tapi hanya pada bagian tubuh di atas pusar. Sehingga, boleh bersenang-senang dengan istri yang sedang haid selama tidak ada pertemuan kedua alat vital. 

Dari Aisyah ra. berkata, “Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk memakai sarung, beliau mencumbuku sedangkan aku dalam keadaan datang haid.” (HR Muslim)

Baca Juga: Tidak Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri, Bagaimana Hukumnya?

2. Diperbolehkan kembali melakukan hubungan seksual setelah istri dalam keadaan suci

Ilustrasi melakukan hubungan intim (Unsplash/Becca Tapert)

Dalam surah Al Baqarah ayat 222 juga disebutkan bahwa perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan untuk digauli sampai haidnya selesai. Pada ayat yang sama juga disebutkan agar menunggu istri sampai suci kembali. 

Setelah tidak lagi keluar darah haid, maka seorang perempuan diwajibkan mandi junub untuk mensucikan diri, dikutip dari laman Kementerian Agama Kantor Wilayah Sulawesi Selatan. Hal ini merujuk pada firman Allah dalam surah Al Baqarah ayat 222 berikut ini:

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, 'Haid adalah suatu kotoran' oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.’’

Baca Juga: Waktu yang Dihalalkan Berhubungan Suami Istri saat Haji, Catat ya!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya