Hukum Suami-Istri Berhubungan Intim saat Menstruasi dalam Islam
Begini penjelasannya menurut islam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Agama Islam telah memberikan pedoman hidup kepada umatnya, termasuk dalam berhubungan intim antara suami dan istri. Sebab, dalam menggauli istri, terdapat hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan menurut Islam.
Sebagai umat muslim yang baik, sebaiknya kamu mengetahui hukum berhubungan seksual dengan istri yang tengah haid. Kira-kira, bagaimana hukumnya dan apakah diperbolehkan? Penjelasan lengkapnya ada di artikel ini.
1. Bagaimana hukum berhubungan intim saat istri sedang haid menurut islam?
Melansir dari laman Majelis Ulama Indonesia, para ulama sepakat bahwa hukum berhubungan seksual, yakni bertemunya alat vital suami dan istri, saat istri sedang menstruasi adalah haram. Sementara apabila hanya bermesraan, tidak menyentuh bagian tubuh antara pusar dan lutut istri, maka diperbolehkan.
Pandangan tersebut merujuk pada hadis Nabi yang tetap menggauli istrinya saat haid, tapi hanya pada bagian tubuh di atas pusar. Sehingga, boleh bersenang-senang dengan istri yang sedang haid selama tidak ada pertemuan kedua alat vital.
Dari Aisyah ra. berkata, “Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk memakai sarung, beliau mencumbuku sedangkan aku dalam keadaan datang haid.” (HR Muslim)
Baca Juga: Tidak Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri, Bagaimana Hukumnya?
Baca Juga: Waktu yang Dihalalkan Berhubungan Suami Istri saat Haji, Catat ya!