TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bolehkah Berhubungan Suami dan Istri saat Haid? Ketahui Batasannya!

Jangan sembarangan

Ilustrasi berhubungan seks (pexels.com/cottonbro)

Hubungan intim atau seksual antara suami dan istri memang dibolehkan. Bahkan, hal tersebut menjadi kewajiban karena memiliki banyak manfaat, baik dari segi kesehatan hingga sumber pahala yang melimpah.

Akan tetapi, menurut para ulama, ada batasan yang harus ditaati oleh pasangan suami istri ketika ingin melakukan hubungan seksual. Salah satu yang harus diperhatikan adalah momen di mana istri sedang haid. Lantas, apakah boleh melakukan hubungan intim saat haid menurut Islam? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

1. Pandangan para ulama terhadap hubungan seksual saat istri sedang haid

ilustrasi seks (IDN Times/Arief Rahmat)

Dikutip dari Republika, anggota komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Aminudin Yaqub, mengatakan bahwa para ulama memiliki sejumlah pandangan mengenai hukum berhubungan seksual saat istri sedang haid.

Menurut pendapat Ibnu Abbas RA, saat istri sedang haid, diharamkan berbagai bentuk hubungan seksual dengan istri. Baik bertemunya kedua alat vital suami istri atau pun hanya bersentuhan saja, sudah haram. Namun, pandangan lain seperti kalangan Mazhab Maliki dan Hanafi mengatakan, hubungan suami istri diperbolehkan selama yang tidak boleh disentuh yaitu antara pusar dan lutut istri.

Sementara, jika hanya untuk bersenang-senang dengan istri selama pada bagian itu tidak disentuh, maka hukumnya diperbolehkan. Hal itu juga didasarkan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW dari Maimunah, Rasulullah SAW pada saat istri-istrinya sedang haid tetap menggaulinya, tetapi hanya pada bagian ‘di atas sarung’ atau di atas pusar.

Baca Juga: Hukum Menikah dengan Sepupu Menurut Islam, Bolehkah?

2. Para ulama sepakat bahwa hubungan seksual saat istri sedang haid adalah haram

ilustrasi berhubungan seks (unsplash.com/Toa Heftiba)

Kiai Aminudin Yaqub menuturkan, pendapat para ulama mengenai hubungan seksual saat istri sedang haid, ada persamaan maupun perbedaan. Namun, para ulama sepakat bahwa hubungan seksual saat istri sedang haid, dengan cara bertemunya dua alat vital suami istri, hukumnya haram.

Selain itu, Imam Syafii mengungkapkan bahwa boleh berhubungan suami istri selama tidak ada pertemuan kedua alat vital. Selama tidak ada pertemuan itu, maka diperbolehkan untuk bersenang-senang dengan istri. 

Baca Juga: 10 Adu Gaya Istri Denny Cagur vs. Istri Sule, Menawan nan Memesona!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya