Bolehkah Berhubungan Suami dan Istri saat Haid? Ketahui Batasannya!
Jangan sembarangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Hubungan intim atau seksual antara suami dan istri memang dibolehkan. Bahkan, hal tersebut menjadi kewajiban karena memiliki banyak manfaat, baik dari segi kesehatan hingga sumber pahala yang melimpah.
Akan tetapi, menurut para ulama, ada batasan yang harus ditaati oleh pasangan suami istri ketika ingin melakukan hubungan seksual. Salah satu yang harus diperhatikan adalah momen di mana istri sedang haid. Lantas, apakah boleh melakukan hubungan intim saat haid menurut Islam? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
1. Pandangan para ulama terhadap hubungan seksual saat istri sedang haid
Dikutip dari Republika, anggota komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Aminudin Yaqub, mengatakan bahwa para ulama memiliki sejumlah pandangan mengenai hukum berhubungan seksual saat istri sedang haid.
Menurut pendapat Ibnu Abbas RA, saat istri sedang haid, diharamkan berbagai bentuk hubungan seksual dengan istri. Baik bertemunya kedua alat vital suami istri atau pun hanya bersentuhan saja, sudah haram. Namun, pandangan lain seperti kalangan Mazhab Maliki dan Hanafi mengatakan, hubungan suami istri diperbolehkan selama yang tidak boleh disentuh yaitu antara pusar dan lutut istri.
Sementara, jika hanya untuk bersenang-senang dengan istri selama pada bagian itu tidak disentuh, maka hukumnya diperbolehkan. Hal itu juga didasarkan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW dari Maimunah, Rasulullah SAW pada saat istri-istrinya sedang haid tetap menggaulinya, tetapi hanya pada bagian ‘di atas sarung’ atau di atas pusar.
Baca Juga: Hukum Menikah dengan Sepupu Menurut Islam, Bolehkah?
Baca Juga: 10 Adu Gaya Istri Denny Cagur vs. Istri Sule, Menawan nan Memesona!