Hukum Menikah dengan Sepupu Menurut Islam, Bolehkah?

Pahami dengan jelas

Jodoh merupakan rahasia Tuhan yang gak bisa diketahui oleh siapa pun. Kamu bisa berjodoh dengan sahabat masa kecil hingga teman kerja. Namun, pernahkah kamu berpikir akan menikah dengan sepupumu sendiri?

Meski sudah mengenal sejak kecil, siapa sangka karena jarang bertemu atau baru akrab satu sama lain, memicu munculnya ketertarikan dengan sepupu dalam momen tertentu. Namun, bagaimana hukum dan ketentuan menikahi sepupu sendiri dalam Islam?

Nah, hukum tersebut ternyata sudah dijelaskan dalam Al-Qur'an beserta larangan-larangan dalam menikah. Berikut ini penjelasan lengkapnya yang telah IDN Times rangkum. Yuk, simak!

1. Hukum menikahi sepupu dalam Islam

Hukum Menikah dengan Sepupu Menurut Islam, Bolehkah?(Ilustrasi menikah) IDN Times/Sukma Shakti

Dikutip dari buku Kumpulan Tanya Jawab Quraish Shihab, sepupu atau anak saudara lelaki ayah atau saudara ibu bukan mahram. Karena itu, dalam konteks pernikahan boleh terjalin hubungan perkawinan antara sepupu.

Mereka tidak disebut oleh ayat yang berbicara tentang mahram sebagaimana diterangkan dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa’ ayat 23, tidak juga dalam hadis Rasulullah SAW. Senada dengan hal tersebut, Farid Nu’man Hasan dalam buku Fiqih Perempuan Kontemporer juga menegaskan bahwa sepupu bukanlah mahram atau orang yang boleh dinikahi (hal. 208).

Artinya, saudara sepupu bukanlah mahram karena Allah menghalalkan kita untuk menikahi saudara sepupu, baik sepupu dekat maupun jauh. Sebagaimana yang Allah tegaskan dalam firman-Nya dalam surat Al-Ahzab ayat 50, yang artinya:

“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” 

2. Perempuan yang haram untuk dinikahi

Hukum Menikah dengan Sepupu Menurut Islam, Bolehkah?Ilustrasi Menikah Muda (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Lalu, siapa saja perempuan yang haram dinikahi? Dalam lama Kemenag Sumsel, kalau merujuk pada kitab fikih klasik, ada tiga penyebab kemahraman, yaitu hal-hal yang menyebabkan haramnya terjadi pernikahan antara seorang laki-laki dan perempuan. Pertama, karena nasab. Kedua, karena perkawinan. Ketiga, karena persusuan.

Pertama, mahram karena nasab di antaranya ibu atau nenek dan terus ke atas, anak perempuan dan terus ke cucu perempuan ke bawah, saudari perempuan, bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, anak wanita dari saudara laki-laki, dan anak wanita dari saudara perempuan

Kedua, mahram karena perkawinan yaitu ibu dari istri (mertua wanita), anak wanita dari istri (anak tiri), istri dari anak laki-laki (menantu perempuan), dan istri dari ayah (ibu tiri).

Ketiga, mahram karena persusuan adalah ibu yang menyusui, ibu dari wanita yang menyusui (nenek), ibu dari suami yang istrinya menyusuinya (nenek juga), anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan), saudara wanita dari suami wanita yang menyusui, dan saudara wanita dari ibu yang menyusui.

dm-player

Sebagai penegasan, dalam surat An-Nisa' ayat 23, Allah telah menyebutkan beberapa perempuan yang tak boleh dinikahi oleh laki-laki karena status mereka sebagai mahram. Berikut arti dari ayat tersebut:

"Diharamkan atas kamu menikahi Ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-Ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu menikahinya, dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu (menantu) dan diharamkan mengumpulkan dalam pernikahan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

Baca Juga: 5 Alasan Jaga Jarak jika Gebetan Ternyata Sudah Menikah

3. Aturan mengenai larangan menikah antara seorang laki-laki dengan perempuan

Hukum Menikah dengan Sepupu Menurut Islam, Bolehkah?Ilustrasi menikah (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Sejalan dengan surat An-Nisa' ayat 23, terdapat Pasal 39 KHI yang mengatur mengenai larangan kawin antara seorang laki-laki dengan perempuan. Berikut beberapa alasan penyebab larangan tersebut:

1. Karena pertalian nasab dengan seorang perempuan yang:

  • Melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;
  • Merupakan keturunan ayah atau ibu;
  • Merupakan saudara yang melahirkannya.

2. Karena pertalian kerabat semenda dengan seorang perempuan yang:

  • Melahirkan istrinya atau bekas istrinya;
  • Merupakan mantan istri orang yang menurunkannya;
  • Merupakan keturunan istri atau mantan istrinya, kecuali putusnya hubungan
  • perkawinan dengan mantan istrinya itu qobla al dukhul (belum berhubungan seksual);
  • Merupakan mantan istri keturunannya.

3. Karena pertalian sesusuan dengan:

  • Perempuan yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;
  • Perempuan sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;
  • Perempuan saudara sesusuan, dan keponakan sesusuan ke bawah;
  • Perempuan bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas;
  • Anak yang disusui oleh istri dan keturunannya.

Jadi, menjawab pertanyaan mengenai apa hukum menikahi sepupu sendiri, merujuk pada ketentuan dalam hukum nasional dan hukum Islam, menikahi sepupu hukumnya adalah boleh. Sebab, sepupu bukanlah mahram sehingga boleh dinikahi.

Baca Juga: 5 Hal yang Harus Kamu Tanyakan pada Diri Sendiri sebelum Menikah

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto
  • Febriyanti Revitasari
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya