ilustrasi KTP (IDN Times/Dina Fadillah Salma)
Status perkawinan di KTP bisa diubah apabila memang ada perubahan melalui layanan Disdukcapil. Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan yaitu KK, KTP elektronik yang lama, kartu izin tinggal tetap, dan surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
Dalam hal ini, surat keterangan atau bukti perubahan tersebut merupakan akta cerai. Akta cerai didapatkan dari salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap serta membawa kutipan akta perkawinan. Dengan begitu, status yang awalnya "kawin", bisa berubah menjadi "cerai hidup".
Demikian informasi singkat seputar penjelasan cerai hidup. Jangan lupa siapkan berkas-berkasnya kalau ingin mengubah status perkawinan di KTP.
Apa pengertian dari istilah cerai hidup dalam konteks hubungan dan hukum? | Cerai hidup adalah kondisi putusnya ikatan perkawinan antara suami dan istri yang dilakukan secara sadar melalui proses hukum di pengadilan atau lembaga resmi, di mana kedua belah pihak yang berpisah tersebut masih sama-sama hidup. |
Apa perbedaan mendasar antara istilah cerai hidup dan cerai mati? | Perbedaannya terletak pada penyebab putusnya perkawinan; cerai hidup terjadi karena adanya gugatan, keputusan hukum, atau ketidakcocokan saat kedua pihak masih hidup, sedangkan cerai mati terjadi secara alami karena salah satu pasangan meninggal dunia. |
Bagaimana status hukum formal bagi pasangan yang mengalami cerai hidup? | Secara formal, hubungan perkawinan dinyatakan berakhir setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Agama (bagi muslim) atau Pengadilan Negeri (bagi non-muslim), yang kemudian diterbitkan akta cerai resminya oleh instansi terkait. |
Apa saja aspek penting yang biasanya diatur hukum pasca-terjadinya cerai hidup? | Proses perpisahan ini umumnya mengikat pengaturan mengenai hak asuh anak, pembagian harta bersama (harta gono-gini), serta kewajiban pemberian nafkah pasca-perceraian sesuai dengan keputusan hakim. |