Pengadilan membuka layanan bagi pasangan yang ingin mengajukan perceraian. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Ketika pengadilan mengabulkan permohonan cerai, maka sebenarnya data-data di berbagai dokumen seperti KK dan KTP bisa diganti. Status perkawinan bisa diubah menjadi cerai mati atau cerai hidup. Nah, apa penjelasan dari cerai hidup? Apakah berbeda dengan cerai mati?
