Menurut ulama Sunni Sayyid Sabiq, nikah mut’ah disebut juga dengan nikah sementara atau nikah terputus. Nikah mut’ah berarti bahwa seorang laki-laki menikahi seorang perempuan hanya untuk sehari atau seminggu atau sebulan. Disebut nikah mut’ah karena si laki-laki bermaksud bersenang-senang untuk sementara waktu.
DikutipTatanan Negosiasi dalam Pernikahan Mut'ah (Farihanto, Hakim, dan Pinkan, 2022), nikah mut'ah adalah bentuk pernikahan terlarang yang dijalin dalam waktu singkat untuk mendapatkan keuntungan tertentu. Hal ini diperbolehkan pada masa-masa awal pembentukan ajaran Islam, sebelum hukum Islam sepenuhnya ditetapkan.
Adapun nikah mut’ah sudah menjadi kebiasaan di masyarakat Arab pada zaman Jahiliyah untuk menikahi seorang wanita hanya untuk sementara waktu. Meskipun Nabi Muhammad SAW mengizinkan pernikahan mut'ah selama perjalanan dan perang sebelum proses hukum Islam selesai, beliau kemudian melarangnya dan menjadikannya haram secara permanen. Berikut hukum nikah mut’ah menurut Islam yang perlu kamu ketahui.