Ilustrasi pasangan (freepik.com/freepik)
Nikah siri tanpa sepengetahuan istri sah menimbulkan banyak persoalan, baik secara moral, agama, maupun hukum. Menurut buku Katakan Tidak Pada Poligami karya KH Abdul H., praktik ini dianggap sebagai tindakan ilegal yang menciptakan “lubang hitam hukum”, karena:
hak istri pertama dapat hilang
hak calon istri kedua tidak terlindungi
status anak bisa bermasalah secara administratif
Secara syariat, persetujuan istri pertama bukan syarat sah akad. Selama ada wali, saksi, mahar, dan ijab kabul, akad dianggap sah. Namun, izin istri pertama adalah bagian dari adab dan akhlak dalam berumah tangga, sebagaimana perintah Allah untuk hidup dengan cara yang baik (mu’asyarah bil ma’ruf).
Dalam hukum negara, Indonesia menegaskan bahwa setiap pernikahan harus dicatat secara resmi sesuai UU No. 1 Tahun 1974 dan UU No. 16 Tahun 2019 agar memiliki kekuatan hukum. Jika tidak dicatat, pernikahan dianggap tidak ada secara hukum sehingga istri tidak memperoleh perlindungan administratif, anak dapat mengalami hambatan dalam pencatatan, serta nafkah dan hak waris tidak bisa diklaim.
Selain itu, suami juga dapat dikenai sanksi pidana. Pasal 284 KUHP menyebutkan, bahwa menikah lagi tanpa izin pasangan dapat dianggap sebagai perbuatan zina dengan ancaman penjara hingga sembilan bulan, dan bila disertai pemalsuan pencatatan, ancamannya dapat meningkat menjadi lima tahun sesuai Pasal 279 KUHP. Oleh karena itu, MUI menganjurkan agar setiap pernikahan dicatatkan di KUA, serta suami wajib meminta izin istri sah dan mengajukan permohonan poligami ke Pengadilan Agama.