- Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan sesuai domisili kedua calon pengantin
- Surat persetujuan kedua calon pengantin
- Fotokopi KTP pria dan wanita. Pastikan fotokopinya jelas dan masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK). KK ini digunakan untuk memastikan status keluarga dan domisili calon mempelai.
- Fotokopi akta kelahiran sebagai bukti sah identitas dan usia calon pengantin sesuai data kependudukan
- Fotokopi ijazah terakhir untuk memastikan ejaan nama yang konsisten di semua dokumen resmi
- Fotokopi KTP orangtua atau wali nikah untuk proses verifikasi wali yang sah menurut hukum dan agama
- Fotokopi KTP saksi (minimal 1 orang pria)
- Pas foto 2x3 berlatar biru (pria dan wanita) – 3 lembar untuk arsip buku nikah dan berkas di KUA
- Pas foto 4x6 latar biru (pria dan wanita) – 3 lembar digunakan untuk dokumen pelengkap dan data digital pernikahan di sistem Kemenag
- Sertifikat imunisasi dan ELSIMIL (Elektronik Siap Nikah dan Hamil). Catin atau calon pengantin wajib melakukan pemeriksaan kesehatan pranikah dan memiliki sertifikat ELSIMIL sebagai bentuk kesiapan fisik dan mental menuju pernikahan.
- Surat Pengantar Nikah: N1, N2, N4, dan N5, yang bisa kamu pilih sesuai kondisi
- Materai Rp10.000 (2 lembar) untuk tanda tangan dan legalisasi beberapa surat pernyataan resmi
Persyaratan Menikah Terbaru 2026, Simak yang Mau Nikah Tahun Ini!

- Dokumen yang harus dipersiapkan:
- Surat pengantar nikah
- Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, ijazah terakhir
- Pas foto, sertifikat imunisasi dan ELSIMIL
- Berkas tambahan apabila diperlukan:
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal
- Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin di bawah 21 tahun
- Akta cerai atau kutipan buku talak/cerai bagi calon pengantin yang berstatus cerai hidup
Buat kamu yang berencana menikah di tahun 2026, penting banget untuk mengetahui persyaratan menikah terbaru sejak jauh-jauh hari. Jangan sampai momen bahagia justru ribet karena ada dokumen yang kurang atau prosedur yang terlewat. Apalagi, urusan administrasi pernikahan sering kali memakan waktu dan perlu persiapan yang matang.
Mulai dari syarat usia, dokumen yang harus disiapkan, hingga alur pendaftaran nikah di KUA atau secara online, semuanya perlu dipahami dengan baik. Dengan mengetahui persyaratan menikah terbaru 2026, kamu dan pasangan bisa lebih siap, tenang, dan fokus mempersiapkan hari spesial. Nah, berikut ini rangkuman lengkap persyaratan menikah terbaru 2026 yang wajib disimak buat kamu yang mau nikah tahun ini!
1. Dokumen yang harus dipersiapkan

Ada beberapa berkas yang perlu disiapkan sebelum dibawa ke KUA. Berikut adalah dokumennya:
2. Berkas tambahan apabila diperlukan

Dalam kasus tertentu, diperlukan adanya beberapa surat atau berkas tambahan yang perlu dipersiapkan, yaitu:
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan domisili
- Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun
- Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun
- Izin dari wali, keluarga sedarah, atau pengampu apabila orang tua atau wali tidak dapat menyatakan persetujuan
- Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi calon pengantin yang berstatus anggota TNI atau Polri
- Penetapan izin poligami dari pengadilan bagi calon suami yang akan beristri lebih dari satu
- Akta cerai atau kutipan buku talak/cerai bagi calon pengantin yang berstatus cerai hidup
- Akta kematian bagi calon pengantin berstatus duda atau janda karena pasangan meninggal dunia
3. Pelaksanaan dan biaya nikah 2026

Pelaksanaan akad nikah calon pengantin dapat dilakukan di KUA maupun di luar KUA. Waktu pelaksanaan akad nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja, yaitu Senin–Jumat pukul 07.30–16.00. Sedangkan akad nikah di luar KUA dapat dilakukan di luar hari dan jam kerja.
Terkait dengan biaya, akad nikah yang diselenggarakan di KUA relatif lebih terjangkau jika dibandingkan dengan pelaksanaan akad di lokasi lain. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018, di mana pernikahan yang dilangsungkan di kantor KUA pada hari dan jam kerja gak dikenakan biaya alias gratis.
Akad nikah yang dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja akan dikenai biaya sebesar Rp600 ribu. Biaya tersebut bukan merupakan honor penghulu, melainkan termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan melalui bank yang telah ditetapkan.
Itu dia persyaratan nikah 2026. Kalau ada rencana nikah, langsung siapkan berkas-berkasnya, ya!



















