Ilustrasi pernihakan (IDN Times/Istimewa)
Perkawinan dianggap sah menurut hukum apabila tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat 2 juga menyatakan, "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Bagi pasangan yang menikah menurut agama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama, sementara bagi penganut agama selain Islam dilakukan di Kantor Catatan Sipil. Lalu, bagaimana dengan perkawinan beda agama?
Mahkamah Agung pernah menerbitkan fatwa hukum mengenai perkawinan beda agama. Dalam fatwa Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019 tanggal 30 Januari 2019, ditegaskan:
“Perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan. Akan tetapi, jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya, maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan. Misalnya, jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Kristen maka dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, begitu pula jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Islam maka perkawinan pasangan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama."
Pernikahan beda agama di Indonesia memang memiliki birokrasi yang rumit. Untuk dapat melegalkan pernikahan beda agama, biasanya pasangan memilih untuk tunduk terhadap salah satu hukum agama.