ilustrasi ziarah (pexels.com/RDNE Stock project)
Sebelum membahas hukum berziarah bersama pacar secara mendalam, mengetahui hukum ziarah dalam Islam juga gak kalah penting, lho. Melansir NU Online, ziarah kubur adalah perbuatan yang mengalami perubahan atau disebut nasikh-mansukh.
Artinya, ziarah kubur sempat dilarang oleh Rasulullah Saw pada zaman awal Islam. Akan tetapi, larangan tersebut berubah. Rasulullah Saw memperbolehkan ziarah kubur. Anjuran tersebut tercantum dalam HR. Muslim di bawah ini.
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا
Artinya: "Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian."
Larangan bermula dari kekhawatiran Rasulullah Saw terhadap umatnya yang baru memeluk Islam. Bila belum terlalu kuat akidahnya, dikhawatirkan umat Islam akan melakukan syirik. Ketika umat Islam telah terlihat kuat secara akidah, akhirnya ziarah kubur diperbolehkan.
Tak hanya memperbolehkan, Rasulullah Saw juga menjelaskan manfaat ziarah kubur, baik ziarah ke makam orang salih atau makam orang Islam biasa secara umum.
Dinukil NU Online, dalam beberapa hadis, ziarah kubur dapat melembutkan hati seseorang. Pasalnya, orang akan mengingat tentang kematian dan akhirat. Sehingga, semasa hidupnya berusaha untuk menjaga tutur kata serta perbuatan.
Ziarah kubur juga bisa dijadikan momen untuk mendoakan mendiang yang telah tiada. Semoga mereka yang telah meninggal mendapatkan ampunan Allah Swt.