Ilustrasi cerai. (Pinterest/Woman’s Day)
Hukum melakukan talak melalui aplikasi pesan, diterangkan dalam NU Online, bahwa mayoritas ulama fiqih menyatakan tulisan bukan ungkapan sharih. Imam al-Syafi‘i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah menetapkan bahwa dalam proses talak, tulisan sama dengan ungkapan kinayah (sindiran) atau bukan ungkapan sharih.
Ulama berpendapat, jika tulisan memiliki kekuatan yang sama dengan lisan, tentu Allah akan menguatkan Nabi dengan tulisan. Di lain sisi, tulisan memiliki kekurangan karena terdapat beberapa kemungkinan di dalamnya. Sering kali tulisan hanya mewakili sebagian pesan saja.
Menurut al-Mawardi, ulama mazhab Syafi’i dalam NU Online disebutkan, tulisan talak setara dengan kinayah alias bukan ungkapan sharih (ungkapan jelas). Maka perlu ditinjau kondisi suami yang melemparkan talak dalam bentuk tulisan.
Keadaan suami yang menuliskan talak dipertimbangkan dalam tiga keadaan. Pertama, menulis talak kemudian mengucapkannya. Kedua, menulis talak disertai dengan niatnya. Terakhir, menulis talak tidak disertai mengucapkan dan meniatinya.
Tatam Wijaya, Penyuluh dan Petugas KUA Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat, dalam laman NU Online menyimpulkan, seseorang yang hanya menuliskan talak tanpa diikuti pengucapan atau niat, maka tidak jatuh talaknya. Namun apabila tulisan itu disertai ucapan atau niat, maka jatuhlah talaknya.
Artinya, talak melalui tulisan hanya jatuh apabila disertai niat. Jika tanpa niat, maka talaknya tidak jatuh.Talak dalam bentuk tulisan juga jatuh apabila disertai dengan ucapan setelahnya.
Melalui pemaparan di atas, dapat dipahami bahwa melakuan talak dalam bentuk tulisan yang dikirim melalui aplikasi pesan seperti WhatsApp, perlu ditinjau lebih mendalam niatnya. Selain itu, perlu dipahami bahwa melakukan talak melalui tulisan tidak jatuh talaknya tanpa diikuti dengan pengucapan lisan.