Pertimbangkan 7 Alasan Ini Sebelum Memutuskan Nikah Siri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pernikahan merupakan prosesi sakral yang selalu menjadi impian setiap pasangan kekasih. Namun, di zaman yang serba modern seperti ini ternyata masih sering kita jumpai kasus pernikahan siri. Pernikahan siri biasanya dilakukan di daerah-daerah yang masih minim sosialisasi akan dampak negatif pernikahan siri. Memang pernikahan siri ini sah secara agama asalkan sesuai dengan syarat dan rukun pernikahan. Hanya saja, dari segi hukum maupun legalitas, pihak wanita akan dirugikan di kemudian hari. Berikut ini tujuh alasan yang harus kamu pertimbangkan sebelum memutuskan untuk menikah siri.
Nikah siri merupakan nikah di bawah tangan.
Nikah siri merupakan pernikahan di bawah tangan yang berarti statusnya tidak sesuai dengan ketentuan perundangan di Indonesia. Artinya pernikahan tersebut tidak memiliki legalitas berupa dokumen-dokumen resmi dari negara.
Nikah siri tidak tercatat di Kantor Urusan Agama.
Pernikahan siri jelas tidak tercatat di Kantor Urusan Agama ( KUA ) . Hal ini berarti pasangan yang melakukan pernikahan siri tentu saja tidak memiliki legalitas di negara.
Setelah lahir, di akta kelahiran sang anak hanya tertulis nama ibu.
Konsekuensi dari pernikahan siri juga kita ketahui ikut berdampak pada sang anak. Anak yang dilahirkan dari pernikahan siri hanya mempunyai hubungan perdata dengan sang ibu ataupun keluarga sang ibu. Artinya tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya sesuai Undang-undang Perkawinan. Hal ini akan mempengaruhi psikologis sang anak kelak.
Apabila terjadi perceraian, mantan istri tidak berhak menuntut haknya.
Editor’s picks
Jika pada suatu hari terjadi perceraian, maka pihak wanita tidak bisa menuntut pembagian harta gono gini. Ini disebabkan karena status wanita tersebut sebagai istri tidak kuat secara hukum perundangan di Indonesia.
Nikah siri dianggap sebagai jalan untuk melegalkan kebutuhan biologis.
Banyak sekali masyarakat yang beropini bahwa nikah siri dianggap sebagai satu cara melegalkan kebutuhan biologis. Padahal sebenarnya, menikah bukan tentang pemenuhan kebutuhan biologis saja.
Berpotensi menyebabkan terjadinya poligami.
Nikah di bawah tangan atau nikah siri tentu saja memberikan kesempatan kepada pria untuk melakukan pernikahan lagi atau berpoligami. Hal ini karena istri siri tidak berhak melarang sang suami jika ingin menikah lagi.
Apapun alasannya, nikah siri hanya akan berdampak negatif bagi wanita.
Jika kamu memiliki pasangan dan beranggapan dia menyayangimu tulus, maka dia tidak akan menikahimu secara siri. Karena bagaimana pun juga, menikah secara siri hanya akan merugikanmu saja. Jadi ada baiknya kamu pikirkan matang-matang sebelum melangkah lebih jauh ya!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.