Hukum Memberi Mahar Palsu, Apakah Pernikahannya Sah?

Begini kata ulama!

Mahar atau maskawin merupakan salah satu faktor penting dalam pernikahan umat Islam. Mahar harus berupa harta yang diberikan suami kepada istri dengan dengan maksud untuk menunjukan kesungguhan atau niat suami untuk menikahi istri dan menempatkannya pada derajat yang mulia.

Lantas, bagaimanakah ketentuan dan hukum Islam mengenai mahar? Apa syarat sahnya dan bagaimana jadinya jika sang suami memberi mahar palsu? Yuk, simak pemaparannya di bawah!

1. Hukum mahar dalam pernikahan

Hukum Memberi Mahar Palsu, Apakah Pernikahannya Sah?ilustrasi melangsungkan akad nikah (pexels.com/Sultan Basmallah)

Dalam Islam, hukum mahar ialah wajib. Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat An-Nisa ayat 4:

“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” (QS. An-Nisaa’ : 4)

Dengan mewajibkan mahar ini, Islam menunjukan bahwa perempuan merupakan makhluk yang patut dihargai dan punya hak untuk memiliki harta. Adapun terkait besarannya gak ada patokan khusus, selama sang mempelai pria mampu.

Baca Juga: 4 Tips Membicarakan soal Mahar Pernikahan dengan Pasangan

2. Ketentuan mahar menurut Islam

Hukum Memberi Mahar Palsu, Apakah Pernikahannya Sah?ilustrasi memberi cincin (pexels.com/SHVETS production)

Islam gak memberatkan seseorang dengan mematok besaran mahar yang perlu diberikan. Mengutip NU Online, ketentuan dalam mahar adalah segala apa pun yang sah dijadikan sebagai alat tukar.

Ini bisa berupa uang, perhiasan, dan sebagainya. Disunahkan, sebaiknya mahar gak kurang dari 10 dirham dan gak lebih dari 500 dirham. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak.

Besaran mahar bukanlah sebuah patokan seberapa baik perempuan yang dipinang. Namun, sebaik-baiknya perempuan adalah yang paling memudahkan maharnya. Hal tersebut sebagaimana hadis berikut:

"Dari Aisyah RA, bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda; Sesungguhnya anugerah dari seorang perempuan adalah yang memudahkan pinangan, mahar, dan dalam memberikan kasih sayang." (HR. Ahmad).

Sedangkan untuk laki-laki, sebaik-baiknya laki-laki seharusnya memberikan mahar yang baik kepada perempuan yang baik. Sebagaimana Rasulullah SAW memberi mahar kepada istri-istrinya. Namun, kamu tetap bisa sesuaikan dengan kemampuanmu dalam memberi mahar.

3. Hukum memberi mahar palsu dalam pernikahan

Hukum Memberi Mahar Palsu, Apakah Pernikahannya Sah?ilustrasi cincin pernikahan (pexels.com/Pixabay)

Mengingat hukum mahar adalah wajib, lantas bagaimana jadinya jika laki-laki memberi mahar palsu dengan maksud agar terlihat mampu memberi banyak kepada mempelai perempuan? Apakah pernikahannya tetap sah?

Mengutip Konsultasi Syariah, Agung Cahyadi, MA, menjawab, bahwa sahnya sebuah pernikahan gak tergantung dengan pemalsuan mahar yang dilakukan suami. Namun, di sini sang suami salah karena telah menipu dalam mahar yang diberikan kepada istrinya. Ia telah melakukan dosa penipuan, tapi gak menggugurkan keabsahan akad nikahnya.

Demikianlah penjelasan seputar mahar dalam Islam dan hukum memberi mahar palsu. Semoga bisa menjawab pertanyaanmu, ya!

Baca Juga: 10 Contoh Mahar Simple Elegan dan Bermanfaat, Wajib Coba

Nurkorida Aeni Photo Verified Writer Nurkorida Aeni

Hai

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto

Berita Terkini Lainnya