5 Ketentuan Tunangan dalam Islam, Jangan Anggap Sepele

Yang mau tunangan, sini merapat

Bagi umat Islam, kamu mungkin sering mendengar istilah tunangan. Secara umum, tunangan adalah sebuah komitmen yang dibuat antara laki-laki dan perempuan untuk mengikat janji menuju jenjang pernikahan. Umumnya, tunangan identik dengan tukar cincin sebagai simbol ikatan cinta.

Sementara itu, praktik tunangan dalam Islam bukan berarti dibolehkannya seorang laki-laki dan perempuan saling menyentuh dan memakaikan cincin, seperti halnya kebudayaan tunangan pada umumnya. Pasalnya, hal ini adalah hal yang dilarang dalam Islam karena keduanya belum sah menjadi suami dan istri.

Lantas, bagaimana seharusnya ketentuan tunangan dalam Islam? Berikut aturan tunangan dalam Islam yang dilansir dari berbagai sumber.

Khitbah dan tunangan dalam Islam

5 Ketentuan Tunangan dalam Islam, Jangan Anggap Sepeleilustrasi lamaran (pexels.com/Kurnia Ramadhan)

Dalam Islam, istilah khitbah lebih banyak digunakan untuk merujuk pada pinangan atau lamaran. Khitbah merupakan sebuah proses melamar perempuan yang akan dinikahinya. Kemudian, keduanya segera melangsungkan akad nikah, tak perlu menunggu waktu lama.

Sementara itu, ada istilah tunangan yang sering diartikan sama dengan khitbah. Dilansir Ensiklopedi Hukum Islam, ulama fikih menyebut hukum melakukan pertunangan sebagai pendahuluan dari nikah adalah mubah (boleh), selama tidak ada larangan syar'i untuk meminang perempuan tersebut.

Namun, lain halnya jika melakukan praktik tukar cincin, saling berpegangan, atau sampai mencium kening pasangan. Hal ini tentu sangat dilarang dalam aturan agama Islam. Pasalnya, baik pasangan yang menjalankan khitbah maupun tunangan, keduanya belum bisa dinyatakan sah sebagai suami istri, alias bukan mahram.

Nah, sebelum melangsungkan pertunangan, ada baiknya kamu memahami sederet aturan tunangan dalam Islam terlebih dahulu, yuk!

1. Tidak boleh melakukan hal yang bertentangan

5 Ketentuan Tunangan dalam Islam, Jangan Anggap Sepeleilustrasi tidak boleh dilakukan (freepik.com/benzoix)

Ketika sudah komitmen untuk menjalin pertunangan, maka laki-laki dan perempuan tersebut tidak boleh melakukan hal-hal yang bertentangan dalam Islam. Misalnya, bersentuhan, berduaan tanpa ditemani mahram, atau tinggal serumah layaknya suami dan istri.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadis dari Ibnu Abbas, Nabi SAW bersabda.

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ

Artinya: “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali jika bersama mahramnya.” (HR. Bukhari, no. 5233)

2. Saling menjaga nama baik

5 Ketentuan Tunangan dalam Islam, Jangan Anggap Sepeleilustrasi suami istri (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Menjaga nama baik berarti menjaga perilaku diri sendiri dan berhati-hati dalam bertindak untuk menciptakan kesan positif di mata orang lain. Nah, bagi pasangan yang sudah bertunangan, hendaknya keduanya saling menjaga nama baik diri dan keluarga besar semua pihak. Sebaiknya, hindari menceritakan kekurangan dan aib dari kedua belah pihak.

Berikut sabda Rasulullah SAW untuk saling menjaga aib saudara sesama muslim.

“Dari Ibnu Syihab bahwa Salim mengabarkannya bahwa Abdullah bin Umar ra mengabarkannya bahwa Rasulullah SAW bersabda: Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, dia tidak boleh menzhaliminya dan tidak membiarkannya untuk disakiti. Barangsiapa yang membantu kebutuhan saudaranya maka Allah akan membantu kebutuhannya. Barangsiapa yang menghilangkan suatu kesusahan seorang muslim, maka Allah menghilangkan satu kesusahan baginya dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Dan barangsiapa yang menutupi (aib) seorang muslim maka Allah akan menutup aibnya pada hari kiamat” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

3. Menepati janji

5 Ketentuan Tunangan dalam Islam, Jangan Anggap Sepeleilustrasi menepati janji (unsplash.com/ryanmfranco)

Tunangan adalah bentuk komitmen dari pasangan yang biasanya diikrarkan di hadapan keluarga besar. Karena itu, pasangan yang telah bertunangan harus menepati janjinya. Pasalnya, seseorang yang kerap melanggar janji termasuk dalam ciri orang munafik.

Hal ini diterangkan langsung dalam hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda.

آيَةُ المُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

“Tanda orang munafik itu ada tiga, (1) jika berbicara berdusta; (2) jika berjanji maka tidak menepati; dan (3) jika diberi amanah, dia berkhianat.” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59)

4. Segera menikah

5 Ketentuan Tunangan dalam Islam, Jangan Anggap Sepeleilustrasi menikah (pexels.com/Maahid Photos)

Hampir sama dengan aturan sebelumnya, menyegerakan pernikahan menjadi salah satu penepatan janji antara pasangan yang telah bertunangan. Pada prinsipnya, masa pertunangan tidak berlangsung lama.

Pasalnya, tunangan mungkin saja akan menimbulkan fitnah. Misalnya, dengan berkhalwat atau berdua-duaan, berpegangan, atau tindakan lain yang dilarang dalam Islam.

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ منكُم الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Artinya: "Hai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian sudah memiliki kemampuan, segeralah menikah, karena menikah dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum sanggup menikah, berpuasalah, karena puasa akan menjadi benteng baginya." (HR. Muttafaq 'alaih)

5. Tidak boleh mengambil barang yang telah diberikan

5 Ketentuan Tunangan dalam Islam, Jangan Anggap Sepeleilustrasi tidak boleh mengambil barang yang telah diberikan (freepik.com/freepic.diller)

Untuk aturan tunangan dalam Islam selanjutnya adalah tidak dibolehkan mengambil barang yang telah diberikan kepada satu sama lain. Namun, jika ada penyelewengan terhadap kesepakatan awal, pengambilan barang yang telah diberi bisa saja diambil kembali.

Hal ini seperti hadis Rasulullah SAW tentang orang yang menarik kembali pemberiannya, yaitu sebagai berikut.

“Dari Ibnu Abbas ra., (diriwayatkan) dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: Orang yang menarik (mengambil) kembali pemberiannya, seperti seekor anjing yang muntah dan memakan (menjilat) kembali muntahannya” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Coba bayangkan jika Islam tidak mengatur seputar pertunangan. Bisa jadi banyak terjadi pengkhianatan atau penyelewengan yang mungkin dilakukan dari masing-masing pihak yang akan menikah. Karena itu, catat dan perhatikan aturan tunangan dalam Islam, ya!

Penulis: Fanny Haristianti

Baca Juga: Perbedaan Mahar dan Mas Kawin, Pasangan Wajib Tahu!

Topik:

  • Sierra Citra
  • Yunisda Dwi Saputri
  • Delvia Y Oktaviani

Berita Terkini Lainnya