Nyatakan Cinta Secara Lisan, Sah atau Tidak?

#14HariBercerita Menilik Cinta dari Kacamata Hukum

Menurut Wikipedia Indonesia, Cinta adalah sebuah emosi dari kasih sayang yang kuat dan ketertarikan pribadi. Dalam konteks filosofi cinta merupakan sifat baik yang mewarisi semua kebaikan, perasaan belas kasih dan kasih sayang. Cinta dalah suatu perasaan yang positif dan diberikan pada manusia atau benda lainnya. Bisa dialami semua makhluk. Penggunaan perkataan cinta juga dipengaruhi perkembangan semasa. Perkataan sentiasa berubah arti menurut tanggapan, pemahaman dan penggunaan di dalam keadaan, kedudukan dan generasi masyarakat yang berbeda.

Dalam teori Ilmu Hukum, perkataan atau keterangan, atau juga dalam hal ini kita menggunakan kata Lisan. Lisan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah kata-kata yang diucapkan dengan menggunakan mulut. Lisan ini dapat berguna untuk meyampaikan sesuatu hal yang berkenaan dengan hal apapun, salah satunya berkaitan dengan Nyatakan Cinta. Hanya saja, Lisan pada dasarnya sulit dibuktikan secara hukum. Hal ini ditegaskan pada Pasal 1905 KUH Perdata sebagai berikut: “Keterangan seorang saksi saja, tanpa suatu alat bukti lain, di muka Pengadilan tidak boleh dipercaya”. Nah, dari pasal itu menyebutkan minimal harus ada lebih dari seorang saksi atau ada bukti lain di sini dapat menggunakan tulisan, atau bukti rekaman pembicaraan, baru dapat dijadikan alat bukti tambahan. Seperti beberapa hal tentang hutang piutang, pertanahan, perkawinan, pekerjaan dan lain sebagainya.

Perihal Nyatakan Cinta, ini yang banyak menimbulkan polemik di kalangan anak muda. Cinta saat ini memang belum ada Peradilan yang khusus yang menangani perkara cinta. Untuk itu, maka anak muda sudah seharusnya menyatakan cinta tidak cukup dengan kata-kata, melainkan perlu adanya bukti tambahan sebagai penguat dari pernyataan Cinta tersebut. Mungkin sedikit mengingatkan pemuda tahun 90-an masih menggunakan media Surat Cinta lengkap dengan tanda tangan Si Pengirim Surat yang ditujukan ke Si Penerima. Artinya jelas, surat cinta tersebut sebagai alat bukti dari Nyatakan Cinta. Hal ini didasarkan pada Pasal 1866 junto 1867 KUH Perdata tentang alat bukti tulisan.

Namun problemanya di sini, urusan cinta, mengungkapkan cinta atau Nyatakan Cinta justru dianggap ‘Gentle’ berdasarkan lisan, sedangkan lewat tulisan entah lewat surat tulisan tangan atau tulisan elektronik dibilang cemen. Lalu, enaknya gimana ya? Kalau saran menurut Penulis sih, membawa surat ditulis tangan atau ketikan, lalu bacakan di depan Si Target, kemudian serahkan (ke Si Target Nyatakan Cinta tersebut-red), agar sah secara hukum. Hehehe..

dm-player

 

Widi Jatmiko Photo Writer Widi Jatmiko

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya