TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wajib Tahu! Ini Hukum Memotong Rambut dan Kuku saat Haid Menurut Islam

Jangan sampai salah pemahaman

pexels.com/Engin Akyurt

Terdapat sebuah pandangan ketika seorang wanita sedang dalam kondisi haid, mereka dianggap tak suci sehingga tak diperkenankan untuk memotong rambut maupun kuku. Ini karena adanya analogi yang menyatakan bahwa pada saat hari kebangkitan tiba, maka setiap bagian tubuh akan dikembalikan dalam kondisi sedia kala.

Oleh karena itu, rambut dan kuku yang telah dibuang dalam keadaan tidak suci tersebut pun akan kembali sebagai bagian tubuh yang tak suci dan membuat aib bagi dirinya kelak. Lantas, apakah hal ini benar demikian? Apa hukum memotong rambut dan kuku saat haid menurut Islam?

1. Larangan memotong rambut dan kuku kerap disamakan dengan orang yang berkurban

pexels.com/Engin Akyurt

Sampai saat ini, pemahaman tentang hukum potong rambut dan kuku saat haid masih menjadi tanda tanya besar bagi kebanyakan perempuan. Pasalnya, beberapa orang kerap menyamakan hukum dari perbuatan ini dengan hukum orang yang hendak berkurban. 

Sebagaimana dalam hadis Nabi SAW bahwa orang yang berkurban dilarang untuk memotong rambut dan kuku terhitung saat memasuki tanggal 1 Zulhijjah. (HR Muslim)

Namun, hukum ini sendiri belum tentu berlaku bagi perempuan yang sedang haid. Sebab, belum ada dalil yang menyatakan demikian.

Baca Juga: 8 Keistimewaan bagi Orang yang Rajin Bersedekah Menurut Islam

2. Rambut dan kuku yang dipotong dalam keadaan haid tidak disebut sebagai najis

pexels.com/cottonbro

Dalam fatwa Al Kubra, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memiliki sebuah pertanyaan, “Saat seorang sedang junub dan memotong kukunya atau kumis atau menyisir rambut, apakah salah? Sebagian orang mengatakan jika orang yang memotong rambut atau kuku saat junub, maka semua bagian tubuhnya akan kembali saat hari kiamat dan menuntut pemiliknya untuk memandikannya dan apakah itu benar?”

Lantas, Syaikhul Islam menjawab, “Terdapat hadis sahih dari Hudzifah dan Abu Hurairah radiallahu ‘anhu, bahwa Nabi SAW ditanya tentang orang yang junub, kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis.’ Dalam sahih Al-Hakim, ada tambahan, ‘Baik ketika hidup maupun ketika mati.’

Hal ini pun disebutkan kembali dalam hadis riwayat Bukhari Muslim. "Sesungguhnya orang Islam itu tidak najis." Bahkan, ada pula hadis yang menyatakan jika jenazah seorang mukmin tidak disebut najis. "Bahkan, jika seorang mukmin yang sudah meninggal, jenazahnya tidak disebut najis." (HR Hakim).

Selain itu, terdapat pula firman Allah SWT yang mengatakan bahwa sebutan najis hanya bagi orang yang kafir saja. “Hanyalah orang-orang musyrik itu najis.” (QS At-Taubah: 28).

Baca Juga: 6 Amalan Ibadah Berlimpah Pahala saat 10 Muharam Tahun Baru Islam

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya