Wajib Tahu! Ini Hukum Memotong Rambut dan Kuku saat Haid Menurut Islam
Jangan sampai salah pemahaman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Terdapat sebuah pandangan ketika seorang wanita sedang dalam kondisi haid, mereka dianggap tak suci sehingga tak diperkenankan untuk memotong rambut maupun kuku. Ini karena adanya analogi yang menyatakan bahwa pada saat hari kebangkitan tiba, maka setiap bagian tubuh akan dikembalikan dalam kondisi sedia kala.
Oleh karena itu, rambut dan kuku yang telah dibuang dalam keadaan tidak suci tersebut pun akan kembali sebagai bagian tubuh yang tak suci dan membuat aib bagi dirinya kelak. Lantas, apakah hal ini benar demikian? Apa hukum memotong rambut dan kuku saat haid menurut Islam?
1. Larangan memotong rambut dan kuku kerap disamakan dengan orang yang berkurban
Sampai saat ini, pemahaman tentang hukum potong rambut dan kuku saat haid masih menjadi tanda tanya besar bagi kebanyakan perempuan. Pasalnya, beberapa orang kerap menyamakan hukum dari perbuatan ini dengan hukum orang yang hendak berkurban.
Sebagaimana dalam hadis Nabi SAW bahwa orang yang berkurban dilarang untuk memotong rambut dan kuku terhitung saat memasuki tanggal 1 Zulhijjah. (HR Muslim)
Namun, hukum ini sendiri belum tentu berlaku bagi perempuan yang sedang haid. Sebab, belum ada dalil yang menyatakan demikian.
Baca Juga: 8 Keistimewaan bagi Orang yang Rajin Bersedekah Menurut Islam
Baca Juga: 6 Amalan Ibadah Berlimpah Pahala saat 10 Muharam Tahun Baru Islam