Haid menjadi bagian yang gak terpisahkan dari perempuan. Sebenarnya, itu bukan suatu masalah dan hukumnya pun sudah tertuang dalam Al-Qur'an dan hadis. Namun, ini jadi salah satu pertanyaan besar jika haid datang saat perempuan sedang melakukan ibadah haji, apakah ibadahnya sah atau malah sebaliknya?
Jika seorang perempuan sudah berihram atau membaca niat haji lalu ia haid, maka tetap wajib baginya untuk mengerjakan ibadah haji. Namun, ia gak diperbolehkan melaksanakan tawaf. Hal tersebut berdasarkan sebuah hadis yang menjelaskan bahwa, Aisyah RA pernah haid ketika berhaji, kemudian Rasulullah SAW memerintahkan untuk tetap melakukan amalan haji kecuali tawaf.
"Lakukanlah sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan tawaf di Ka'bah hingga kamu suci." (HR Bukhari dan Muslim).
"Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan tawaf wada'), kecuali hal ini diberi keringanan bagi perempuan haid." (HR Bukhari dan Muslim).