Hukum Memainkan Kemaluan Sendiri bagi Perempuan, Haram atau Makruh?

Sudah tahu?

Memainkan kemaluan sendiri bagi perempuan dapat disebut juga sebagai masturbasi . Ada banyak penjelasan ulama terkait hukum masturbasi bagi perempuan. Mulai dari yang haram, makruh, hingga diperbolehkan dengan syarat.

Secara definisi, masturbasi disebut juga sebagai istimna, yaitu proses memperoleh kepuasan seks tanpa berhubungan kelamin. Itulah kenapa, memainkan kemaluan sendiri bagi perempuan juga bisa dikategorikan sebagai masturbasi. Lantas, bagaimana hukumnya? Simak penjelasannya di bawah, yuk!

1. Masturbasi yang hukumnya diharamkan

Hukum Memainkan Kemaluan Sendiri bagi Perempuan, Haram atau Makruh?ilustrasi sex toys (pexels.com/cottonbro)

Secara umum, ada beberapa pendapat terkait masturbasi tergantung kondisinya. Menurut ulama Maliki dan Syafi'i, hukum masturbasi adalah haram. Pendapat ini merujuk pada surat Al-Mukminun ayat 5-7 yang menyebutkan,

"Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barangsiapa mencari di balik itu [zina, dan sebagainya], maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas."

Bagi perempuan yang belum menikah, masturbasi diharamkan karena dalam syariat Islam diperintahkan untuk menjaga kemaluannya. Hal ini selaras dengan yang disebutkan dalam surat An-Nur ayat 33,

"Orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian [diri]-nya sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya."

Ada juga penjelasan dari ulama Mazhab Maliki yang menjelaskan hukum memainkan kemaluan sendiri bagi perempuan, "Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba’ah [menikah], maka menikahlah! Sebab, menikah itu lebih mampu menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia berpuasa. Sebab, berpuasa adalah penekan nafsu syahwat baginya," (HR. Muslim).

2. Hukum mastrubasi yang makruh

Hukum Memainkan Kemaluan Sendiri bagi Perempuan, Haram atau Makruh?ilustrasi masturbasi (unsplash.com/deonblack)

Di sisi lain, selain haram, ada juga pendapat ulama yang menyebutkan masturbasi adalah makruh. Hal ini berdasarkan pendapat dari Ibnu Mazm, sebagian ulama Syafi'i, dan sebagian ulama Hambali, dan sebagian ulama Hanafi.

Mengapa dianggap makruh? Karena hukum keharamannya gak dijelaskan eksplisit dalam Al-Qur'an atau hadis. Walau begitu, masturbasi tetap digolongkan sebagai akhlak yang gak mulia seperti dijelaskan oleh Sayyid Sabid dalam kitab Fiqh al-Sunnah.

3. Hukum masturbasi yang diperbolehkan dengan syarat

Hukum Memainkan Kemaluan Sendiri bagi Perempuan, Haram atau Makruh?ilustrasi masturbasi (unsplash.com/Deon Black)

Dalam kitab Fiqh ala Madzahib al Arba’ah juz 5 dijelaskan, ulama Hanafi menyebutkan hukum masturbasi memang haram. Namun, hukum masturbasi diperbolehkan dengan syarat: jika gak dilakukan, berpotensi terjerumus dalam zina dan mengganggu kesehatan fisik/mental.

Namun, pendapat di atas ternyata dianggap dhaif (gak berlaku). Ada penjelasan lain dari kitab Hikmah at Tasyri’ wa Falsafatuhu dijelaskan bahwa perbuatan masturbasi bisa menyebabkan kerusakan fisik dan psikis.

Itu dia penjelasan terkait hukum memainkan kemaluan sendiri bagi perempuan. Semoga bisa menjadi pengetahuan baru untukmu, ya!

Baca Juga: Hukum Masturbasi dalam Islam, Simak Penjelasannya! 

Topik:

  • Febriyanti Revitasari

Berita Terkini Lainnya