Masalah nikah siri telah menjadi perdebatan panjang di Indonesia. Ketika pernikahan dianggap 'sah' di mata agama, nyatanya praktik ini merugikan perempuan. Karena mereka tak punya sertifikat nikah, para perempuan ini tak bisa mengklaim hak-hak pernikahan mereka, termasuk hak untuk memiliki sejumlah properti bersama. Tak menutup kemungkinan bahwa pernikahan siri juga memiliki dampak yang buruk terhadap anak-anak yang lahir dari hasil pernikahan siri.
Nikah siri sebenarnya tak ada di dalam istilah fikih. Siri dalam bahasa Arab berarti rahasia atau sembunyi-sembunyi. Tak seperti pernikahan normal pada umumnya, pernikahan siri tak akan dicatat di Kementrian Agama.
Dengan adanya perempuan-perempuan ini sebagai pusat perhatian, media kerap kali salah fokus dalam pemberitaan. Media selalu tampak 'lupa' untuk menyebutkan bahwa membuat pesta pernikahan atau walimah dalam Islam adalah sunah dan praktik nikah siri sangat-sangat tidak disarankan.