Diskusi publik Women's March Surabaya. 6 Maret 2020. IDN Times/Fajar Laksmita
Pembuat kebijakan yang dalam hal ini adalah DPR, dinilai lalai dalam memetakan permasalahan sehingga solusi yang ditawarkan rancu. Misalnya, seperti pengusul RUU melihat perpisahan suami-istri selalu sebagai biang segala kerentanan.
Pada pasal 24 ayat (1) RUU Ketahanan Keluarga menyebutkan bahwa, "Setiap suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah, wajib saling mencintai, menghormati, menjaga kehormatan, setia, serta memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain."
"Data BPS yang menunjukkan angka perceraian karena perselisihan, mencapai 48,83 persen. Bagi pembuat kebijakan, seyogianya suami istri saling menerima, tidak bertengkar, saling cinta, sehingga keluarga menjadi kokoh. Padahal dalam beberapa kasus nyata, perceraian menjadi solusi terbaik bagi sebuah keluarga," pungkas Putri.
Ada permasalahan penting yang sengaja ditinggalkan, seperti kasus korupsi yang berhenti dan memilih membahas perceraian, serta pola pengasuhan keluarga agar terhindar dari korupsi.
Problem kesehatan bukan dilihat dari sistem jaminan kesehatan yang buruk atau fasilitas kesehatan yang tidak merata, melainkan menyalahkan lingkungan tempat tinggal keluarga.