Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
10 Jenis Pernikahan yang Dilarang Islam, Wajib Tahu!
ilustrasi pernikahan (pexels.com/Kalamata Creative)
  • Islam melarang nikah syigar, tahlil, dan mut'ah karena melibatkan pertukaran tanpa mahar, rekayasa setelah talak tiga, atau akad pernikahan sementara.

  • Larangan juga mencakup pernikahan beda agama, dengan pelaku zina yang belum bertobat, perempuan bersuami, perempuan dalam iddah, serta mantan istri yang telah ditalak tiga.

  • Pernikahan dengan kerabat mahram karena darah, sesusuan, atau hubungan perkawinan dilarang; demikian pula akad maupun lamaran saat seseorang sedang ihram haji atau umrah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pernikahan sejatinya merupakan salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan dalam Islam sekaligus bagian dari sunnah Rasul. Namun, kamu perlu tahu bahwa ada beberapa jenis pernikahan yang justru dilarang dalam ajaran Islam.

Nah, agar kita senantiasa terhindar dari perkara yang dibenci oleh Allah SWT, sebagai umat Islam tentu perlu mengetahui apa saja bentuk pernikahan yang dilarang tersebut. Yuk, simak artikel ini sampai selesai!

1. Nikah syigar

ilustrasi pernikahan (pexels.com/Baarast Project)

Jenis pernikahan pertama yang dilarang dalam Islam adalah nikah syigar. Ini merupakan praktik tukar-menukar perempuan untuk dinikahi tanpa mahar atau dengan syarat pihak lain juga menikahkan perempuan dari keluarga mereka.

Larangan nikah syigar dilandaskan pada riwayat Ibnu Abbas dan Anas bin Malik RA. Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada nikah syigar dalam ajaran Islam." (HR Muslim)


2. Nikah tahlil

ilustrasi pernikahan (pixabay.com/Olcay Ertem)

Dikatakan nikah tahlil ketika seorang pria dengan perempuan yang telah ditalak tiga oleh mantan suaminya, dengan tujuan agar perempuan tersebut bisa halal dinikahi kembali oleh mantan suami pertamanya. Praktik ini dilarang keras oleh Rasulullah SAW. Larangan tersebut terdapat di hadits yang berbunyi, "Rasulullah SAW melaknat muhallil dan muhallala lahu." (HR Muslim)

Istilah Muhallil merujuk pada laki-laki yang menikahi perempuan atas perintah mantan suaminya agar bisa menikahinya lagi. Sementara, huhallala lahu adalah mantan suami yang menyuruh laki-laki lain menikahi mantannya supaya bisa menikahinya kembali setelah masa iddah berakhir.

3. Nikah mut'ah

Ilustrasi pernikahan (freepik.com/bristekjegor)

Nikah Mut'ah merupakan pernikahan kontrak atau sementara yang dibatasi dalam jangka waktu tertentu (misalnya sehari atau dua hari). Para ulama sepakat bahwa jenis pernikahan ini haram dan batal.
Apabila terjadi, maka nikah tersebut tidak sah dan dinyatakan batal. Dalam hadits dikatakan:

"Rasulullah SAW pernah memerintahkan kami untuk melakukan nikah mut'ah pada saat Fathul Makkah ketika memasuki Kota Makkah. Kemudian sebelum kami meninggalkan Makkah, beliau pun telah melarang kami darinya (melakukan nikah mut'ah)." (HR Muslim)

4. Nikah beda agama

ilustrasi pernikahan (pexels.com/Muhamad Faizal Awal)

Seorang muslim dapat menikahi laki-laki atau perempuan yang berbeda agama apabila mereka sudah masuk Islam dan beriman kepada Allah SWT. Namun, jika muslim menikah dengan orang kafir, perbuatan tersebut dianggap berdosa. Larangan bagi seorang Muslim atau Muslimah untuk menikah dengan seseorang yang tidak beragama Islam (musyrik atau non-Muslim), sebagaimana dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 221 yang artinya:

"Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran."


5. Nikah dengan pelaku zina

ilustrasi pernikahan (pexels.com/Trung Nguyen)

Sebagai seorang Muslim, kita dianjurkan untuk memilih pasangan yang senantiasa menjaga kehormatan dan kesucian dirinya. Oleh karena itu, sudah sepatutnya kita menghindari pernikahan dengan pelaku zina, kecuali jika mereka telah benar-benar bertaubat kepada Allah SWT. Larangan ini juga ditegaskan dengan jelas dalam Al-Qur'an, yakni melalui surah An-Nur ayat 3 yang artinya:

"Pezina laki-laki tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik dan pezina perempuan tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin."

6. Nikah dengan perempuan yang bersuami

ilustrasi pernikahan (pexels.com/fadhil wy_)

Seorang pria tidak boleh menikahi perempuan yang masih berstatus sebagai istri orang lain. Hal tersebut dilakukan demi menjaga kejelasan nasab dan kehormatan perempuan. Larangan ini tercantum jelas di dalam surah An-Nisa ayat 24, yang artinya:

"(Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."

7. Nikah dalam masa iddah

ilustrasi pernikahan (instagram.com/@aksara.organizer)

Seorang wanita masih berada dalam masa tunggu (iddah) setelah bercerai atau ditinggal wafat oleh suaminya dilarang untuk menikah. Larangan ini ditegaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 235, yang artinya:

"Jangan pulalah kamu menetapkan akad nikah sebelum berakhirnya masa iddah..."

8. Nikah dengan istri yang sudah ditalak tiga kali

ilustrasi pernikahan (pexels.com/JURIADI PADDO)

Seorang suami dilarang rujuk kembali dengan mantan istrinya yang sudah dijatuhi talak sebanyak tiga kali. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 230, yang artinya:

"Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui."

9. Nikah dengan perempuan senasab

Ilustrasi pernikahan (freepik.com/teksomolika)

Pernikahan antar-kerabat dekat yang diharamkan berdasarkan hubungan darah, sesusuan, maupun ikatan pernikahan, seperti ibu, saudari, bibi, dan anak perempuan. Larangan ini didasarkan pada surah An-Nisa' ayat 23, yang artinya:

"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

10. Nikah dalam keadaan ihram

ilustrasi pernikahan (pexels.com/Qodak. stx)

Islam melarang seseorang yang sedang dalam keadaan ihram untuk ibadah haji atau umrah untuk menikah. Larangan ini bertujuan menjaga kesucian ihram dan fokus pada ibadah. Larangan ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

"Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau melamar." (HR Muslim, Tirmidzi, An-Nasa'i)

Itulah sepuluh pernikahan yang dilarang dalam Islam. Semoga pengetahuan ini bisa menjadi pengingat bagi kita untuk selalu berada di jalan yang diridhai-Nya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article