ilustrasi puasa (pexels.com/ Alena Darmel)
Berikut bagian tubuh yang dalam kajian fikih dianggap berpotensi menjadi jalur masuk sesuatu ke dalam tubuh.
1. Mulut
Mulut adalah jalur paling utama yang disepakati para ulama. Apa pun yang sengaja masuk melalui mulut, baik makanan, minuman, maupun obat, akan membatalkan puasa karena langsung masuk ke sistem pencernaan.
Meski begitu, aktivitas seperti berkumur tetap diperbolehkan, bahkan saat wudhu. Kuncinya hanya satu: jangan sampai air tertelan. Kalau tidak sengaja masuk sedikit tanpa disengaja, puasanya tetap dianggap sah.
2. Hidung (dua lubang)
Banyak orang lupa bahwa hidung terhubung langsung dengan tenggorokan. Karena itulah air atau cairan yang masuk terlalu dalam berpotensi membatalkan puasa.
Rasulullah sendiri menganjurkan agar tidak berlebihan saat menghirup air ke hidung ketika wudhu di siang hari Ramadan. Prinsipnya sederhana: membersihkan boleh, tapi jangan sampai sesuatu benar-benar masuk ke dalam tubuh.
3. Mata (dua lubang)
Pembahasan tentang mata sebagai lubang sering bikin bingung karena pendapat ulama tidak sepenuhnya sama. Dalam literatur klasik, mata pernah dianggap sebagai jalur yang bisa terhubung ke bagian dalam tubuh.
Namun, banyak ulama kontemporer melihatnya berbeda. Obat tetes mata umumnya dinilai tidak membatalkan puasa selama cairannya tidak terasa sampai ke tenggorokan.
4. Telinga (dua lubang)
Telinga juga masuk dalam pembahasan fikih, terutama jika ada cairan yang dimasukkan hingga bagian dalam. Sebagian ulama berpendapat hal tersebut bisa membatalkan puasa karena dianggap mencapai rongga tubuh.
Meskipun begitu, membersihkan telinga bagian luar atau perawatan ringan tetap aman selama tidak dilakukan secara berlebihan.
5. Dubur (anus)
Dalam kondisi medis tertentu, obat bisa diberikan melalui dubur, seperti supositoria atau enema. Mayoritas ulama menilai tindakan ini membatalkan puasa karena ada zat yang dimasukkan langsung ke dalam tubuh melalui jalur internal.
Karena sering berkaitan dengan kebutuhan kesehatan, kasus seperti ini biasanya disertai keringanan untuk mengganti puasa di hari lain.
6. Kubul (alat kelamin)
Memasukkan alat medis atau obat melalui kemaluan juga termasuk pembahasan yang cukup jelas dalam fikih puasa. Mayoritas ulama menganggapnya membatalkan puasa karena ada benda yang masuk ke rongga tubuh secara sengaja. Situasi ini biasanya terjadi dalam pemeriksaan atau tindakan medis tertentu.
7. Uretra (saluran kencing)
Penggunaan kateter urin menjadi contoh yang paling sering dibahas. Alat yang dimasukkan melalui saluran kencing dianggap mencapai bagian dalam tubuh, sehingga oleh sebagian ulama dikategorikan sebagai pembatal puasa.
Namun, Islam memberi kemudahan bagi orang sakit. Jika tindakan medis memang diperlukan, puasa dapat diganti di waktu lain.
8. Vagina (khusus perempuan)
Pertanyaan tentang pemeriksaan medis atau penggunaan obat melalui vagina cukup sering muncul menjelang Ramadan. Sebagian ulama memandang tindakan ini membatalkan puasa karena termasuk jalur masuk internal.
Meski demikian, dalam kondisi kesehatan tertentu, terdapat pendapat yang lebih fleksibel dengan mempertimbangkan kebutuhan medis dan prinsip kemudahan dalam Islam.
9. Payudara (pendapat minoritas ulama)
Bagian tubuh ini adalah bagian yang jarang diketahui oleh umat Islam karena adanya perselisihan pandangan. Ada sebagian kecil ulama yang berpendapat bahwa memerah ASI dalam jumlah besar hingga melemahkan tubuh dapat membatalkan puasa karena dianggap mengurangi nutrisi secara signifikan. Namun, pendapat ini bukan pandangan mayoritas ulama.
Menyusui tetap diperbolehkan, dan ibu menyusui mendapat keringanan jika merasa tidak kuat berpuasa.