TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa itu Air Madzi? Ini Ciri-Ciri dan Cara Membersihkannya

Simak juga penyebab keluar dan hukumnya dalam Islam

Ilustrasi pasangan muslim (pexels.com/@gabby-k)

Pernah mendengar istilah air madzi sebelumnya? Air madzi adalah salah satu jenis cairan yang keluar dari kemaluan seseorang dengan ciri-ciri tertentu. Selain air madzi, kita juga mengenal istilah air mani yang keluar setelah berhubungan badan suami istri dan diwajibkan untuk mandi besar setelahnya.

Berbeda dari air mani, air madzi memiliki ciri, penyebab keluar, hukum, dan cara membersihkannya tersendiri. Mau tahu penjelasan lengkapnya? Simak artikel ini sampai akhir, ya.

1. Pengertian air madzi

Ilustrasi pasangan muslim. (Pexels.com/Mikhail Nilov)

Air madzi adalah cairan lengket, kental, dan berwarna putih bening yang keluar dari kemaluan seseorang. Biasanya, air madzi akan keluar saat seseorang syahwat karena melihat, membayangkan atau bercumbu dengan suami atau istri sebelum melakukan jima' (berhubungan badan).

Air madzi termasuk najis ringan atau najis mukhaffafah, sehingga seseorang harus membersihkannya terlebih dahulu jika ingin beribadah, seperti salat. Lalu, apakah air madzi membatalkan puasa? Simak dulu artikel ini, ya!

2. Ciri-ciri air madzi

ilustrasi suami istri (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Air madzi juga memiliki beberapa ciri yang membedakan dengan cairan kemaluan lainnya, seperti air mani dan wadi. Ciri-ciri air madzi adalah sebagai berikut.

  • Air madzi berwarna putih bening, berbeda dengan air mani yang berwarna putih keruh.
  • Air madzi lebih mudah dibersihkan.
  • Air madzi keluar ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima'  atau berhubungan badan, tapi belum melakukannya.
  • Keluarnya air madzi tidak terasa dan tidak mengakibatkan tubuh lemas.

3. Hukum air madzi dalam Islam

ilustrasi pasangan suami istri (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Lalu, bagaimana hukum keluar air madzi bagi seorang umat Islam? Seperti yang disinggung sebelumnya, air madzi adalah jenis najis ringan atau mukhaffafah yang mengharuskan setiap umat Islam untuk mencuci dan membersihkannya sebelum beribadah.

Seseorang yang mengeluarkan air madzi dalam keadaan sudah berwudu, harus wudu kembali untuk melakukan ibadah. Lalu, bagaimana kalau keluar air madzi saat puasa?

An Nawawi mengatakan bahwa, "Kalau seseorang mencium istrinya dan terasa nikmat, lalu keluar madzi dan bukan mani, maka puasanya tidak batal."

Pendapat itu senada dengan Ibnu Taimiyah yang mengatakan bahwa, "Puasa tidaklah batal jika keluar madzi karena mencium, menyentuh, atau berulang kali memandang istri."

Kesimpulannya, keluar air madzi tidak membatalkan puasa seseorang. Ia hanya perlu mencuci dan membersihkan kemaluan yang terkena air madzi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya