TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa itu Isbal? Ini Pengertian, Dalil, dan Hukum Para Ulama

Ada perbedaan pandangan menurut para ulama

ilustrasi kaki yang sangat sensitif (pexels.com/Alicia Zinn)

Islam sebagai agama yang mulia di dunia ini mengajarkan segala hal dan memberi pedoman hidup bagi setiap umatnya. Mulai dari hal-hal yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah Swt hingga hal sepele yang dilakukan sehari-hari seperti adab berpakaian.

Salah satunya yang kerap menjadi perdebatan adalah isbal. Isbal adalah istilah yang merujuk pada kebiasaan melebihkan pakaian atau celana sampai melebihi mata kaki. Dalam Islam, isbal dilarang oleh sejumlah ulama dan bahkan sudah dijelaskan dalam hadis Rasulullah Saw.

Benarkah demikian? Berikut pengertian, dalil, dan hukum isbal menurut para ulama yang perlu kamu ketahui.

1. Pengertian isbal

ilustrasi menerapkan batasan (pexels.com/Dương Nhân)

Secara bahasa, isbal adalah kata yang berasal dari "asbala" dan "yusbilu-isbaalan" yang artinya menurunkan atau memanjangkan. Berdasarkan Imam Ibnul Aroby rahimahullah, isbal adalah memanjangkan dan menjulurkan pakaian sampai menutupi mata kaki dan menyentuh tanah.

Rasulullah Saw bersabda, "Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka." (HR. Bukhari no. 5787)

2. Dalil tentang isbal

ilustrasi kaki berjalan (pexels.com/Tobi)

Rasulullah bersabda tentang batas-batas pakaian syar'i bagi umat Islam. Contohnya:

"Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki. Apa yang turun di bawah mata kaki maka bagiannya di neraka. Barang siapa yang menarik pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya" (HR. Abu Dawud no. 4093)

Terdapat hadis Hudzaifah r.a. yang berkata:

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassalam memegang otot betisku lalu bersabda, "Ini merupakan batas bawah kain sarung. Jika engkau enggan, maka boleh lebih bawah lagi. Jika engkau masih enggan juga, maka tidak ada hak bagi sarung pada mata kaki" (Hadis Riwayat. Tirmidzi 1783, Ibnu Majah 3572, Ahmad 5/382, Ibnu Hibban 1447. Disahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah 1765)

3. Hukum isbal haram

ilustrasi langkah kaki manusia (unsplash.com/MiguelA.Amutio)

Para ulama juga memiliki perbedaan pandangan dalam memandang hukum larangan isbal dalam Islam. Ada tiga ulama yang menyatakan hukum isbal adalah haram multak, yaitu:

1. Al-Imam Ibnu Hajar Al-Asqolaniy

Ibnul Arabi menyatakan dalam kitab fathul bari yang dikutip oleh Al-Imam Ibnu Hajar Al-Asqolaniy dalam juz 10 halaman 264, yaitu:

"Tidak boleh bagi seorang laki-laki memanjangkan pakaiannya sampai mata kaki sambil mengatakan saya tidak memanjangkannya karena sombong. Karena larangan itu mencakup lafaz yang diucapkan dan hasilnya adalah bahwa isbal itu menyebabkan terseretnya pakaian. Menyeret pakaian itu menyebabkan sombong. Walaupun orang yang berpakaian itu tidak bermaksud demikian."

2. Syaikh Bin Bazz

Dalam hal ini, terdapat sejumlah hadis yang menunjukkan bahwa isbal hukumnya haram mutlak meskipun orang tersebut tidak berniat untuk takabur atau sombong. Hal ini dapat menyebabkan wasilah takabur. Ditambah dengan sifat berlebihan dan kemungkinan terkena kotoran di tanah.

3. Syaikh Al-Utsaimin

Menurutnya, seorang laki-laki yang menurunkan pakaiannya hingga mata kaki dianggap perbuatan yang haram. Lalu, siapa yang mengamalkan amalan, tapi bukan dari agamanya, maka akan tertolak amalannya.

Baca Juga: Hukum Merokok saat Puasa Menurut 4 Mazhab, Ini Penjelasannya

4. Hukum isbal makruh

ilustrasi langkah kaki (unsplash.com/frankbusch)

Selain itu, ada beberapa ulama yang menyatakan bahwa isbal hukumnya adalah makruh. Berikut di antaranya:

1. Al-Imam Asy-Syafi'iy

Beliau berkata bahwa isbal di bawah mata kaki bagi yang sombong, tapi jika tidak sombong maka hukumnya makruh. Oleh sebab itu, dianjurkan pakaian sampai batas betis. Menurutnya, hadis yang melarang mutlak isbal, maka harus di-taqyid atau dibatasi dengan hadis muqoyyad.

2. Al-Imam Ibnu Qudamah

Menurut beliau, isbal hukumnya makruh karena Rasul memerintahkan untuk menaikkan pakaian. Jika hal ini dilakukan karena ia sombong, maka hukumnya haram. Sebab nabi mengatakan, barang siapa yang memanjangkan pakaian karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya.

3. Al-Imam An-Nawawi

Menurut beliau, jika isbal dilakukan bukan karena sombong, maka hukumnya makruh. Dzohir hadis mutlak harus dikhususkan maknanya dengan hadis muqoyyad.

Baca Juga: Dikira Haram, 5 Perbuatan Ini Dibolehkan dalam Islam 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya