Hukum Merokok saat Puasa Menurut 4 Mazhab, Ini Penjelasannya

Batal atau tidak?

Salah satu ketentuan berpuasa dalam Islam adalah menahan lapar dan dahaga sejak matahari terbit hingga tenggelam. Setiap umat Islam tidak boleh memasukkan makanan atau minuman secara sengaja ke dalam tubuhnya selama waktu itu.

Lalu, bagaimana dengan merokok? Apakah merokok membatalkan puasa? Mengutip Ahmad Sarwat dalam buku Puasa: Syarat Rukun & Yang Membatalkan, ia mengatakan hukum merokok saat puasa adalah tidak boleh alias merokok membatalkan puasa. Mengapa demikian?

Supaya lebih paham, berikut pandangan dari para ulama dan empat mazhab dalam Islam tentang hukum merokok saat puasa. Simak penjelasannya di bawah ini, ya!

Merokok aktif dan merokok pasif

Hukum Merokok saat Puasa Menurut 4 Mazhab, Ini Penjelasannyailustrasi merokok (unsplash.com/Evan Dvorkin)

Masih dalam bukunya, Ahmad Sarwat mengatakan bahwa para ulama memberikan ijma atau keputusan terhadap hukum merokok saat puasa dengan membaginya menjadi dua jenis, yaitu merokok aktif dan merokok pasif.

Merokok aktif artinya seseorang memasukkan rokok dengan sengaja ke mulutnya dan mengisapnya, sehingga menurut para ulama perbuatan ini membatalkan puasa. Sedangkan merokok pasif adalah orang yang menghirup asap rokok dari perokok aktif, sehingga perbuatan ini tidak membatalkan puasa.

Lebih lanjut, Syekh Muhammad Said Babasil dan Syekh Syarqawi berfatwa bahwa merokok aktif hukumnya membatalkan puasa.

1. Mazhab Syafi'i

Hukum Merokok saat Puasa Menurut 4 Mazhab, Ini Penjelasannyailustrasi merokok (freepik.com/wirestock)

Syekh Sulaiman dari mazhab Syafi'i memberikan pendapat tentang hukum merokok saat puasa dalam kitab Hasyiyatul Jamal yang artinya:

"Dan termasuk dari 'ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tapi harus dipilih. Jika asap atau uap itu adalah yang terkenal diisap pada zaman sekarang ini (tembakau), maka puasanya batal. Sedangkan jika asap atau uap lain, seperti dari masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu'tamad atau merujuk ulama karena argumennya kuat."

Berdasarkan mazhab tersebut, jelas kesimpulannya bahwa merokok membatalkan puasa mengingat tembakau adalah bahan utama pembuatan rokok.

Baca Juga: 10 Rokok Termahal di Dunia, Perokok Ketengan Minggir Dulu!

2. Mazhab Hanafi

Hukum Merokok saat Puasa Menurut 4 Mazhab, Ini Penjelasannyailustrasi berhenti merokok (pixabay.com/HansMartinPaul)

Kemudian dari mazhab Hanafi juga sepakat bahwa merokok akan membatalkan puasa dengan beberapa ketentuan.

Melansir buku Fikih Sunnah Wanita oleh Syekh Ahmad Jad, diceritakan bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Syekh Husnin Makhluf tentang hukum merokok di siang hari saat bulan puasa. Syekh Ahmad Jad pun menjelaskan bahwa:

"Para pengikut Imam Hanafi sudah menetapkan bahwa merokok bersifat umum. Jika asap rokok masuk ke tenggorokan orang yang sedang berpuasa dengan tidak sengaja, maka puasanya tidak batal karena ketidakmampuan untuk menghindarinya. Hal itu sama seperti sifat basah yang tersisa di dalam mulut setelah orang berkumur. Namun, jika seseorang memasukkan asap ke tenggorokannya dengan sengaja, maka akan membatalkan puasanya. Sebab ia sebenarnya ada kemampuan untuk menghindari hal itu."

3. Mazhab Maliki

Hukum Merokok saat Puasa Menurut 4 Mazhab, Ini Penjelasannyailustrasi berhenti merokok (pixabay.com/Myriams-Fotos)

Hukum merokok saat puasa oleh mazhab Maliki menjelaskan bahwa setiap apa saja yang masuk ke tenggorokan melalui mulut, hidung, dan telinga secara sengaja maupun tidak sengaja seperti air dan asap, maka hukum puasanya batal.

Ulama Maliki juga berfatwa bahwa seseorang yang merokok saat puasa dalam keadaan sadar bahwa ia sedang puasa, maka wajib untuk meng-qadha puasanya.

Baca Juga: 30 Ide Jualan Bulan Puasa, Modal Kecil Tapi Menguntungkan!

4. Mazhab Hanbali

Hukum Merokok saat Puasa Menurut 4 Mazhab, Ini Penjelasannyailustrasi merokok (unsplash.com/Brusk Dede)

Mazhab Hanbali juga berpendapat bahwa merokok akan membatalkan puasa dengan ketentuan bahwa benda apa saja yang masuk ke dalam perut atau pembuluh nadi lewat beberapa lubang dalam tubuh dan dilakukan secara sengaja, maka akan membatalkan puasanya. Benda yang dimaksud bisa berupa makanan, minuman, dahak, tembakau, dan obat.

Nah, demikianlah penjelasan tentang hukum merokok saat puasa oleh empat mazhab. Kesimpulannya, para ulama dan keempat mazhab dalam Islam sepakat bahwa merokok akan membatalkan puasa. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Baca Juga: Hukum Potong Rambut saat Puasa, Batalkan Puasa atau Tidak?

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Yunisda Dwi Saputri

Berita Terkini Lainnya