TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bolehkah Membayar Zakat kepada Keluarga Sendiri? Ada Syaratnya

Bukan satu garis keturunan

ilustrasi zakat (freepik.com/freepik)

Pertanyaan yang sering muncul saat bulan Ramadan adalah seputar zakat, salah satunya bolehkah membayar zakat kepada keluarga sendiri? Terkait hal ini, Islam sejatinya memiliki ketentuan sendiri terkait golongan yang berhak menerima zakat.

Secara umum, zakat dibagi menjadi dua jenis, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Zakat mal adalah jenis zakat yang wajib bagi umat Islam berpenghasilan dan sudah mencapai nisab serta haul. Sedangkan zakat fitrah wajib bagi setiap muslim, termasuk anak-anak yang akan ditanggung orang tuanya.

Lantas, bolehkah membayar zakat kepada keluarga sendiri? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kamu perlu mengetahui delapan golongan yang berhak menerima zakat atau disebut asnaf zakat. Simak pembahasannya di bawah ini.

1. Golongan penerima zakat

ilustrasi pemulung (Pexels.com/zhang kaiyv)

Terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:

  1. Fakir, yaitu orang yang memiliki harta tapi sangat sedikit, sehingga sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  2. Miskin, yaitu orang-orang yang memiliki sedikit harta dan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum saja.
  3. Amil, yaitu orang-orang yang mengurus penyaluran zakat mulai dari menerima hingga menyalurkannya kepada orang-orang yang berhak.
  4. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam.
  5. Gharim, yaitu orang yang memiliki utang tapi tidak berlaku bagi orang-orang yang berutang untuk kepentingan maksiat, seperti judi.
  6. Fisabilillah, yaitu segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah Swt., seperti dakwah, panti asuhan, pendidikan, dan kesehatan.
  7. Ibnu sabil, yaitu musafir atau orang-orang yang sedang dalam perjalanan jauh, termasuk pekerja dan pelajar di perantauan.
  8. Riqab, yaitu budak atau hamba sahaya agar mereka dapat dimerdekakan.

Baca Juga: 5 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Jangan Terbalik!

2. Bolehkah membayar zakat kepada keluarga sendiri?

Ilustrasi zakat (Dok. baznas.go.id)

Lalu pertanyaannya jika ada anggota keluarga yang sedang kesulitan, bolehkah menyalurkan zakat kepada keluarga sendiri? Menurut ijtima' para ulama Syafi'iyah, membayar zakat kepada keluarga sendiri dibolehkan, tapi wajib memenuhi dua syarat berikut ini.

1. Bukan dari satu garis keturunan langsung

Zakat tidak boleh disalurkan kepada anggota keluarga yang masih satu garis keturunan langsung, seperti orang tua, saudara kandung, istri, suami, dan anak kandung.

Sebab, pemberian bantuan kepada anggota keluarga yang masih satu garis keturunan langsung bukanlah zakat, melainkan hanya pemberian sebagai bentuk kasih sayang. Termasuk kepada istri atau anak yang memang wajib dinafkahi, sehingga bukan sebagai zakat.

2. Masuk dalam golongan penerima zakat

Para ulama memperbolehkan menyalurkan zakat kepada keluarga terdekat di luar garis keturunan langsung. Contohnya paman, bibi, sepupu, dan keponakan. Namun dengan syarat mereka masuk dalam golongan penerima zakat atau asnaf zakat.

Misalnya, sepupumu adalah yatim piatu yang kesulitan secara ekonomi, sehingga masuk ke dalam kategori miskin. Maka kamu boleh menyalurkan zakat kepadanya dan dianggap sah.

Baca Juga: Tata Cara Iktikaf di Masjid, Lengkap dengan Rukun dan Adabnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya