Bolehkah Membayar Zakat kepada Keluarga Sendiri? Ada Syaratnya
Bukan satu garis keturunan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pertanyaan yang sering muncul saat bulan Ramadan adalah seputar zakat, salah satunya bolehkah membayar zakat kepada keluarga sendiri? Terkait hal ini, Islam sejatinya memiliki ketentuan sendiri terkait golongan yang berhak menerima zakat.
Secara umum, zakat dibagi menjadi dua jenis, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Zakat mal adalah jenis zakat yang wajib bagi umat Islam berpenghasilan dan sudah mencapai nisab serta haul. Sedangkan zakat fitrah wajib bagi setiap muslim, termasuk anak-anak yang akan ditanggung orang tuanya.
Lantas, bolehkah membayar zakat kepada keluarga sendiri? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kamu perlu mengetahui delapan golongan yang berhak menerima zakat atau disebut asnaf zakat. Simak pembahasannya di bawah ini.
1. Golongan penerima zakat
Terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:
- Fakir, yaitu orang yang memiliki harta tapi sangat sedikit, sehingga sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Miskin, yaitu orang-orang yang memiliki sedikit harta dan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum saja.
- Amil, yaitu orang-orang yang mengurus penyaluran zakat mulai dari menerima hingga menyalurkannya kepada orang-orang yang berhak.
- Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam.
- Gharim, yaitu orang yang memiliki utang tapi tidak berlaku bagi orang-orang yang berutang untuk kepentingan maksiat, seperti judi.
- Fisabilillah, yaitu segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah Swt., seperti dakwah, panti asuhan, pendidikan, dan kesehatan.
- Ibnu sabil, yaitu musafir atau orang-orang yang sedang dalam perjalanan jauh, termasuk pekerja dan pelajar di perantauan.
- Riqab, yaitu budak atau hamba sahaya agar mereka dapat dimerdekakan.
Baca Juga: 5 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Jangan Terbalik!
Editor’s picks
Baca Juga: Tata Cara Iktikaf di Masjid, Lengkap dengan Rukun dan Adabnya