Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah dalam Islam, Dosa Besar!
Ada dalilnya di Al-Qur'an
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Agama Islam memberikan ajaran dan pedoman dalam segala aspek kehidupan manusia, termasuk dalam hubungan pernikahan. Salah satu ajaran Islam tentang pernikahan adalah perihal memberi dan menerima nafkah.
Dalam Islam, seorang suami harus memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri serta anak-anaknya. Namun, terkadang ada saja masalah dalam rumah tangga. Contohnya suami yang tidak memberi nafkah karena alasan tertentu. Lantas, apa hukum suami tidak memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya dalam agama Islam?
Untuk mengetahui jawabannya, yuk simak penjelasannya di bawah ini!
1. Dalil tentang kewajiban menafkahi istri
Dalam Islam, seorang suami diwajibkan memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Hal ini sudah dijelaskan dalam Al-Qur'an, salah satunya surah Al-Baqarah ayat 233 yang artinya:
"Dan kewajiban ayah (suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu (istri) dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya." (QS Al-Baqarah 233)
Baginda Nabi Muhammad Saw. juga bersabda yang artinya:
“Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rezeki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami),’’ (HR Muslim 2137).
Berdasarkan ayat Al-Qur'an dan hadis Rasulullah tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemberian nafkah dari suami kepada istri sifatnya adalah wajib. Meski penghasilan istri lebih besar dari suami, ia tetap wajib memberi nafkah kepada istrinya.
Baca Juga: Kumpulan Hadis Suami Menyakiti Istri, Bisa Jadi Renungan
Baca Juga: 8 Hadits Rezeki Suami Tergantung Istri, Muliakan Pasangan!