Talak yang Sebabkan Suami Tak Boleh Lagi Rujuk dengan Istri, Catat!
Simak hukum talak ba'in kubra di sini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Talak merupakan ikrar suami yang disampaikan di hadapan Pengadilan Agama sebagai salah satu sebab berakhirnya status pernikahan. Ada banyak jenis-jenis talak yang ditinjau dari beberapa hal.
Misalnya jika dilihat dari pelaku cerai oleh suami ada lima, yaitu talak raj'i, ba'in, sunni, bid'i, taklik. Sedangkan dari pelaku cerai oleh istri ada fasakh dan khulu'. Jenis talak juga bisa dibagi berdasarkan waktu, yaitu talak munajjaz, mudhaf, dan mu'allaq.
Dari sekian banyak jenisnya, ada jenis talak yang menyebabkan suami tidak boleh lagi rujuk kepada istri, yaitu talak ba'in kubra. Apa pengertian talak ba'in kubra dan bagaimana hukumnya? Simak penjelasannya di bawah ini, ya!
1. Talak yang sebabkan suami tak boleh lagi rujuk dengan istri
Talak yang menyebabkan suami tidak boleh lagi rujuk kepada istri adalah talak ba'in kubra. Talak ba'in kubra adalah talak tiga yang tidak memperbolehkan lagi adanya rujuk, kecuali pihak istri menikah dengan pria lain, sudah digauli, dan sudah diceraikan.
Ketentuan tentang talak ba'in kubra disebutkan dalam firman Allah SWT pada surah Al-Baqarah ayat 230 yang artinya:
Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami lain. Lalu jika suami lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan istri) untuk kawin kembali, jika keduanya sependapat akan menjalankan hukum-hukum Allah.
Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang mau mengetahui (QS. Al-Baqarah: 230)
Talak ba'in kubra adalah talak dari pihak suami yang ketiga kalinya kepada istrinya. Jika sudah melalui talak ini, suami tidak boleh rujuk dan tidak boleh menikahi istrinya lagi sebelum istrinya itu menikah lagi dengan laki-laki lain dan sudah diceraikan lagi oleh suami keduanya.
Baca Juga: Sudah Tahu Perbedaan Talak Satu, Dua, dan Tiga?
Baca Juga: 20 Kewajiban Suami Terhadap Istri Menurut Islam, Amalkan!