ilustrasi tidur yang nyenyak (pexels.com/Ketut Subiyanto)
Tidur dapat membatalkan wudu, apakah kamu pernah dengar pendapat tersebut? Rasulullah bersabda:
"Wudu tidak diwajibkan kecuali bagi orang yang tidur dengan berbaring. Sebab apabila orang telah tidur berbaring maka sendi-sendinya terasa nyaman." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ahmad)
Adapun pendapat imam besar menyatakan tidur tidak membatalkan wudu selama tidak pulas dan kondisi duduk. Buku berjudul Dialog Lintas Mahzab menyebutkan rinciannya sebagai berikut:
Mazhab Syafi'i: tidur yang membatalkan wudu apabila orang tidak posisi yang tepat pada tempatnya. Hal ini dikarenakan tidur sambil duduk atau berkendara tidak ada kerenggangan antara tempat duduk dan pantat. Jika orang berbaring, maka ada kerenggangan antara tempat bertumpu dan pantat. Tidur dengan posisi berbaring membatalkan wudu. Kantuk adalah mata yang terpejam dengan pikiran masih bekerja. Adapun kantuk ini tidak membatalkan wudu;
Mazhab Hambali: tidur membatalkan wudu, kecuali tidur yang sebentar sambil duduk atau berdiri;
Mahzab Maliki: tidur yang membatalkan wudu ketika pulas, meskipun sebentar yang dilakukan dengan berbaring, sujud, atau duduk. Tidur tidak pulas tidak membatalkan wudu meskipun sebentar atau lama. Namun, kamu disunnahkan untuk berwudu lagi jika tidur yang lama.
Sekarang, kamu tidak bingung lagi dengan hal yang membatalkan wudu. Memang, ada perbedaan pendapat antara mahzab satu dengan yang lain. Namun, kamu bisa menyesuaikan dengan mahzab yang kamu yakini.