Bolehkah Membaca Al-Qur'an Digital di HP Tanpa Wudu? Ini Hukumnya

- Al-Qur'an digital memudahkan umat Islam untuk membaca kapan saja dan di mana saja, tetapi muncul pertanyaan apakah boleh dibaca tanpa berwudu.
- Mushaf fisik dan Al-Qur'an digital memiliki perbedaan dalam bentuk, sifat, dan hukum penggunaannya menurut ulama.
- Pendapat dari empat pendakwah menyatakan bahwa membaca Al-Qur'an digital di HP tanpa wudu diperbolehkan, namun tetap dianjurkan berwudu.
Seiring perkembangan teknologi, membaca Al-Qur'an kini bisa dilakukan melalui perangkat digital seperti smartphone, tablet, atau laptop. Aplikasi Al-Qur'an digital memudahkan umat Islam untuk menyelami kalam ilahi dan firman-firman Allah kapan saja dan di mana saja. Mulai dari curi waktu luang di saat sibuk-sibuknya kerja, mengejar target tadarus one day one juz, berdesakan di transportasi umum, maupun saat menunggu antrean di rumah sakit.
Namun, di balik kemudahan dan kepraktisannya, sekelumit pertanyaan muncul di dalam benak. Salah satunya adalah bolehkah membaca Al-Qur'an digital di HP tanpa harus berwudu terlebih dahulu?
Jika dibandingkan mushaf Al-Qur'an, Al-Qur'an digital tentu jauh lebih praktis dan fleksibel. Pengguna dapat mengaksesnya kapan pun tanpa harus membawa kitab fisik yang mungkin berat atau sulit dijangkau dalam situasi tertentu. Selain itu, fitur seperti pencarian ayat, tafsir, hingga audio murottal semakin mempermudah umat Muslim dalam memahami dan menghafal Al-Qur’an.
Namun, karena bentuknya yang berbeda seperti mushaf cetak, muncul perbedaan pandangan mengenai adab dan hukum membacanya, terutama terkait kewajiban berwudu sebelum menyentuh atau membaca ayat-ayat suci. Kira-kira, apakah Al-Qur’an digital memiliki kedudukan yang sama dengan mushaf fisik dalam hal ini? Mari telaah lebih lanjut.
1. Perbedaan mushaf fisik dan Al-Qur'an Digital

Bagi yang belum tahu, mushaf fisik (Al-Qur'an dalam bentuk cetak) dan Al-Qur'an digital memiliki perbedaan mendasar dalam bentuk, sifat, dan hukum penggunaannya. Mushaf fisik adalah kitab yang dicetak dalam lembaran kertas yang didalamnya terkandung tulisan ayat-ayat suci yang tetap, tidak berubah, dan dapat disentuh langsung. Karena bentuknya yang tetap dan fisik, mushaf memiliki aturan khusus dalam Islam, di mana seseorang yang ingin menyentuhnya harus berada dalam keadaan suci atau berwudu.
Hal ini merujuk pada firman Allah dalam Surah Al-Waqi’ah ayat 79 yang artinya "Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan." Oleh sebab itu, ada kewajiban bagi seorang Muslim untuk menjaga kesucian saat membaca atau menyentuh mushaf fisik sebagai bentuk penghormatan terhadap Kalamullah.
Sementara itu, Al-Qur'an digital berbentuk tampilan elektronik yang dapat muncul dan menghilang di layar perangkat seperti HP, tablet, atau laptop. Teks ayat dalam Al-Qur'an digital bukanlah sesuatu yang tetap seperti dalam mushaf fisik karena hanya berbentuk data yang diolah oleh sistem komputer. Karena sifatnya yang tidak permanen dan tidak dapat disentuh secara langsung layaknya kertas mushaf, sebagian besar ulama membolehkan seseorang membaca Al-Qur'an digital tanpa wudu. Namun, meski tidak terikat dengan hukum menyentuh mushaf, adab dalam membaca Al-Qur'an tetap harus dijaga. Berwudu sebelum membacanya tetap dianjurkan agar hati dan jiwa lebih khusyuk dalam merenungi setiap ayat yang dibaca.
2. Pendapat pendakwah tentang membaca Al-Qur'an Digital tanpa wudu

Untuk memperjelas pemahaman mengenai hukum membaca Al-Qur'an digital tanpa wudu, berikut adalah empat pendapat dari para pendakwah yang membahas masalah ini. Pertama adalah pendapat dari Habib Novel Alaydrus. Dikutip kanal YouTube Novel Muhammad Alaydrus, beliau mengatakan bahwa yang dilarang adalah memegang mushaf tanpa wudu.
"Kalau kita pegang mushaf maka kita wajib dalam keadaan bersuci dari hadas besar maupun hadas kecil. Artinya, kita harus punya wudu. Namun, jika seseorang membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf, maka wudu tidak diwajibkan, tetapi tetap disunnahkan." jelasnya dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada 5 Juli 2017.
"Seandainya seorang yang hafal Al-Qur'an membaca ayat-ayat tersebut tanpa wudu, ia tetap mendapat pahala dari Allah SWT. Hanya saja, pahalanya lebih sedikit dibandingkan jika membacanya dengan wudu. Akan tetapi, kalau kita menyentuh mushaf, maka kita wajib dalam keadaan berwudu," tegas Habib Novel.
Pendapat kedua datang dari Ustaz Abdul Somad (UAS). Ustaz Abdul Somad memulai penyampaiannya dengan mengutip Surah Al-Waqiah ayat 79 yang berbunyi, "Lâ yamassuhû illal-muthahharûn". Artinya, "Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan."
"Adapun orang yang membaca Al-Qur’an (di HP), maka tidak disyariatkan berwudhu, karena tidak dzahir, tidak tampak, dia bisa hilang. Maka, tidak berwudhu pun boleh, tetapi afdhal berwudhu supaya turun rahmat Allah SWT," jelasnya.
Dalam kanal YouTube Belajar Muslim, beliau juga menjelaskan bahwa HP bukan mushaf karena teks Al-Qur’an hanya muncul saat aplikasi dibuka. Oleh karena itu, tidak ada larangan membawa HP ke tempat-tempat yang dianggap kurang suci, seperti toilet, selama layar tidak menampilkan ayat-ayat Al-Qur'an.
Pendapat ketiga dijabarkan oleh Ustaz Syafiq Riza Basalamah. Dalam sebuah potongan kajian yang ditayangkan di kanal YouTube Moch Hafi Maulana Studio, Ustaz Syafiq Riza Basalamah menjelaskan bahwa menurut jumhur ulama, seseorang wajib berwudu jika ingin menyentuh mushaf. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk Al-Qur’an digital.
"Bagaimana membaca Al-Qur'an lewat HP, lewat tablet, apakah juga harus berwudu? Enggak. Karena itu bukan Al-Qur'an. Yang kita sentuh adalah HP. Sebagaimana kalau kita menyentuh tafsir Al-Qur'an, itu tidak sama dengan menyentuh mushaf. Jadi, tidak harus berwudu. Boleh membaca Al-Qur'an tanpa wudu dengan HP kita," jelasnya.
Pendapat keempat dari Ustaz Adi Hidayat. Dalam kanal YouTube kanal Hikmah, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa HP tidak bisa disamakan dengan mushaf fisik.
"Kalau mushaf dibawa ke tempat yang kotor, misalnya toilet, maka tidak diperbolehkan. Harus disimpan di luar. Tapi kalau HP berbeda, karena begitu aplikasi ditutup, teks Al-Qur’an tidak ada," terangnya.
"Makanya gapapa bawa HP di kamar mandi, sah-sah saja. Jadi memegang mushaf dianjurkan berwudu, tidak berwudu pun boleh namun baiknya dianjurkan berwudu. Kalau hukum bacaan Al-Qur'an via Android itu sah-sah saja" tambah Ustaz Adi Hidayat.
Dari keempat pendapat ini, para pendakwah sepakat bahwa membaca Al-Qur'an digital di HP tanpa wudu diperbolehkan karena HP bukanlah mushaf fisik yang terkena aturan wajib berwudu. Namun, mereka juga menekankan bahwa berwudu tetap lebih utama karena dapat mendatangkan keberkahan, menambah pahala, dan sebagai bentuk penghormatan terhadap Kalamullah.
3. Adab membaca Al Qur'an yang perlu diperhatikan setiap Muslim

Meskip membaca Al-Qur'an digital di HP tanpa wudu diperbolehkan, tiap Muslim tetap dianjurkan untuk menjaga adab dalam membaca Al-Qur'an. Berikut beberapa adab yang perlu diperhatikan, sebagaimana dirangkum dari Tuntunan Tahsin Al-Qur'an oleh Suwarno dan 2 Jam Pintar Membaca Al-Qur'an oleh Ustadz Hasby Ash Shiddiqy:
- Membaca Al-Qur'an dalam keadaan suci. Jadi, umat Muslim dianjurkan untuk berwudu sebelum memegang dan membaca mushaf, baik dalam bentuk fisik maupun digital.
- Disunnahkan menggosok gigi atau membersihkan area mulut agar tidak ada sisa makanan atau kotoran yang menempel pada gigi.
- Saat membaca, pilihlah tempat yang bersih dan nyaman serta usahakan menghadap kiblat.
- Bacalah taawudz (A'udzubillahi minasy-syaithanir rajim) untuk memohon perlindungan dari godaan setan, serta basmalah (Bismillahirrahmanirrahim) sebelum membaca setiap surat, kecuali surat At-Taubah.
- Bacalah Al-Qur'an dengan perlahan, khusyuk, serta mengarahkan seluruh pikiran dan perasaan untuk memahami maknanya.
- Disunnahkan membaca dengan suara yang indah serta mengikuti kaidah tajwid. Jika membaca ayat sajdah, dianjurkan untuk bersujud tilawah.
- Jika merasa lelah atau mengantuk, sebaiknya berhenti sejenak untuk menghindari kesalahan dalam membaca.
Dapat disimpulkan bahwa membaca Al-Qur'an digital di HP tanpa wudu diperbolehkan karena tidak termasuk dalam larangan menyentuh mushaf secara langsung. Namun, tetap dianjurkan untuk berwudu sebagai bentuk penghormatan terhadap Al-Qur'an. Jika memungkinkan, membacanya dalam keadaan suci tentu lebih baik dan lebih mendatangkan keberkahan. Apalagi, pahala yang didapat juga tentu berbeda antara membaca Al-Qur'an menggunakan mushaf fisik dengan berwudu dibandingkan membaca melalui perangkat digital tanpa wudu.
Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menambah pemahaman tentang adab membaca Al-Qur'an. Mudah-mudahan semua senantiasa diberikan taufik dan hidayah oleh Allah SWT untuk selalu mentadaburi serta mengamalkan kalam suci-Nya sebagai petunjuk dan tuntunan hidup.