ilustrasi pria dan wanita (unsplash.com/DAVIDCOHEN)
Berhubungan intim ketika puasa, meskipun yang melakukannya adalah pasangan suami istri, maka akan menjadi dosa. Selain itu, pelakunya wajib membayar denda.
Menurut laman Kementerian Agama, orang yang melakukan hubungan intim ketika sedang menjalankan ibadah puasa wajib melakukan kafarat uzhma. Ini merupakan cara bagaimana hukum dan denda untuk yang sengaja berhubungan seks ketika puasa.
Melaksanakan kafarat uzhma sesuai dengan hadis yang diriwayatkan berikut ini:
أَنَّأَبَاهُرَيْرَةَرَضِيَاللَّهُعَنْهُ،قَالَ:أَتَىرَجُلٌالنَّبِيَّصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَفَقَالَ:هَلَكْتُ،وَقَعْتُعَلَىأَهْلِيفِيرَمَضَانَ،قَالَ:أَعْتِقْرَقَبَةًقَالَ:لَيْسَلِي،قَالَ:فَصُمْشَهْرَيْنِمُتَتَابِعَيْنِقَالَ:لاَأَسْتَطِيعُ،قَالَ:فَأَطْعِمْسِتِّينَمِسْكِينًا
Artinya:
"Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW, lantas berkata, 'Celaka-lah aku! Aku mencampuri istriku [siang hari] di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, 'Merdekakan-lah seorang hamba sahaya perempuan'. Dijawab oleh laki-laki itu, 'Aku tidak mampu'. Beliau kembali bersabda, 'Berpuasa-lah selama dua bulan berturut-turut'. Dijawab lagi oleh laki-laki itu, 'Aku tak mampu'. Beliau kembali bersabda, 'Berikan-lah makanan kepada enam puluh orang miskin'." (HR Al-Bukhari)