Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bolehkah Puasa Syawal Meski Belum Membayar Utang Puasa Ramadan?

Ilustrasi makan sayur (freepik.com/odua)
Ilustrasi makan sayur (freepik.com/odua)

Jakarta, IDN Times - Memasuki bulan Syawal, umat muslim disunahkan untuk menunaikan puasa Syawal. Puasa Syawal dianjurkan dilaksanakan selama enam hari setelah Idul Fitri. Anjuran puasa ini diriwayatkan oleh Ayyub Al-Anshari RA.

"Barang siapa yang berpuasa Ramadan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka baginya puasa selama setahun penuh," (HR Muslim).

Ketika seorang sedang sakit sehingga tidak dapat berpuasa, atau wanita hamil dan menyusui, atau musafir, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan.

Namun, puasa yang mereka tinggalkan, wajib diganti atau diqada di luar bulan Ramadan, sesuai dengan jumlah hari puasa yang mereka tidak lalui. Lalu bolehkah Puasa Syawal meski belum membayar utang Puasa Ramadhan?

1. Sebaiknya membayar utang terlebih dahulu

Ilustrasi berdoa (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi berdoa (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam buku Fatwa-Fatwa M. Quraish Shihab Seputar Ibadah Mahdah, tertulis bahwa lebih baik dahulukan membayar qada puasa. Puasa Syawal dapat dilakukan kapan saja selama bulan Syawal.

Sebaiknya membayar utang puasa (qada) lebih dahulu karena hukumnya wajib, dan baru kemudian mengerjakan yang sunah, yakni berpuasa Syawal.

2. Apakah boleh utang puasa Ramadan dibayar bersamaan dengan puasa sunah?

Ilustrasi Berdoa (IDN Times/Sunariyah)
Ilustrasi Berdoa (IDN Times/Sunariyah)

Dikutip dari laman Muhammadiyah, dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di buku Tanya Jawab Agama jilid II disebutkan bahwa masalah puasa merupakan bagian dari masalah ibadah mahdli, yang pelaksanaannya harus sesuai dengan dengan tuntunan Al-Qur'an maupun Hadis.

Karena dalam Al-Qur'an maupun Hadis tidak ada yang menuntunkan dapat dilaksanakan bersamaan antara puasa wajib dan sunah, maka pelaksanaannya hendaknya dilakukan secara terpisah dan sendiri-sendiri.

Artinya, lakukan puasa wajib membayar utang lebih dahulu, baru melakukan puasa sunah enam hari di bulan Syawal.

3. Siapa yang wajib meng-qada puasa Ramadan?

Ilustrasi Ramadhan (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi Ramadhan (IDN Times/Sukma Shakti)

Umat muslim yang telah akil balig, melaksanakan puasa Ramadan hukumnya adalah wajib. Untuk kelompok orang seperti ibu hamil, lanjut usia, orang sakit, perempuan yang sedang menstruasi, atau orang yang dalam perjalanan, diperbolehkan tidak berpuasa. 

Allah SWT berfirman, “Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (dia tidak berpuasa) pada hari-hari yang lain. dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu meberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Namun jumlah hari puasa yang mereka tinggalkan harus diganti atau diqada setelah bulan Ramadan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aria Hamzah
Syifa Putri Naomi
3+
Aria Hamzah
EditorAria Hamzah
Follow Us