ilustrasi sedang keramas (pexels.com/Karolina Grabowska)
Ada kekhawatiran bahwa keramas bisa membatalkan puasa seseorang. Padahal pada dasarnya, tidak ada aturan atau hukum dalam Islam yang menyebut tentang larangan keramas saat puasa.
Hukum keramas saat puasa adalah boleh dan sah-sah saja selama tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh lewat lubang seperti mulut, hidung, dan telinga. Abu Bakr bin Abdur Rahman, seorang sahabat Rasul, bercerita tentang perjalanan Rasulullah SAW, yaitu:
"Nabi SAW pernah menyiramkan air ke atas kepala beliau saat sedang berpuasa karena kehausan atau terlalu panas." (HR. Ahmad 16602, dan disahihkan Syuaib al-Arnauth).
Hadis tersebut menjelaskan bahwa Rasul sendiri mendinginkan kepalanya dengan menyiramkan air saat puasa di siang hari. Rasul sendiri juga pernah mandi junub saat waktu subuh.
"Dari Aisyah r.a. disebutkan bahwa Rasul saat waktu subuh masih dalam keadaan junub, kemudian ia mandi, dan kemudian melanjutkan puasa." (HR Bukhari Muslim)