ilustrasi melunasi utang (pexels.com/Alaur Rahman)
Pembahasan mengenai aset yang dapat digunakan untuk membayar utang pernah dijelaskan oleh ahli hukum perdata Indonesia, Prof. Subekti, dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perdata. Menurut pandangan hukum perdata, tanggung jawab pertama atas utang pribadi berada pada harta pribadi pihak yang berutang. Dalam konteks ini, aset milik suami menjadi sumber utama yang digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran.
Kondisi dapat menjadi berbeda apabila utang terbukti digunakan untuk kepentingan keluarga, misalnya biaya pendidikan anak, kebutuhan kesehatan anggota keluarga, renovasi rumah tinggal bersama, atau kebutuhan pokok rumah tangga yang disepakati. Situasi semacam itu memungkinkan munculnya argumentasi bahwa manfaat utang dinikmati bersama sehingga tanggung jawabnya juga memiliki dimensi kolektif. Harta pribadi istri pada dasarnya tidak dapat langsung dijadikan objek pelunasan utang pribadi suami yang dibuat tanpa persetujuan. Perlindungan tersebut bertujuan menjaga keadilan hukum sekaligus mencegah seseorang menanggung risiko finansial dari keputusan yang tidak pernah disetujui. Karena alasan itu, keterbukaan mengenai kondisi ekonomi keluarga menjadi faktor penting untuk menghindari sengketa maupun keretakan hubungan akibat persoalan utang.
Hukum suami utang tanpa sepengetahuan istri pada dasarnya menunjukkan bahwa tanggung jawab utama berada pada pihak yang membuat perikatan utang tersebut, baik menurut syariat Islam maupun ketentuan hukum Indonesia. Komunikasi yang terbuka, pencatatan keuangan yang jelas, serta kebiasaan bermusyawarah sebelum mengambil keputusan finansial merupakan langkah penting agar persoalan utang tidak berkembang menjadi konflik yang mengganggu keharmonisan keluarga. Pemahaman yang tepat mengenai hukum tersebut juga dapat membantu pasangan mengambil keputusan secara lebih bijak ketika menghadapi masalah keuangan.