Kemenekraf dan 13 Nadi Group Hadirkan Program Content Next Level

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi para kreator konten Indonesia. Para pembuat konten digital ini dinilai telah berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, sehingga perlu mendapat perlindungan dan sistem pengelolaan yang lebih baik.
Bekerjasama dengan 13 Nadi Group, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif menghadirkan program “Content Next Level” kepada 1.001 kreator konten dari berbagai daerah di Indonesia. Selain perlindungan kekayaan intelektual (KI), program ini juga memberikan apresiasi kepada kreator konten yang konsisten membuat konten bermuatan positif dan inspiratif untuk generasi muda.
1. Diharapkan bisa berkontribusi signifikan terhadap pencapaian target PDB 8,37 persen
“Industri kreator konten telah menjadi sub-sektor ekonomi kreatif baru yang diharapkan bisa berkontribusi signifikan terhadap pencapaian target PDB 8,37 persen pada tahun 2029. Oleh karena itu Kementerian Ekonomi Kreatif terus mendorong dan mengupayakan program-program yang bisa membantu kreator konten Indonesia bertumbuh dan berkembang dengan baik,” ujar Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Irene Umar dalam jumpa pers di ARTOTEL Mangkuluhur, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Irene Umar juga menjelaskan salah satu persoalan mendasar dalam industri kreator konten adalah rendahnya pembagian penghasilan atau revenue per mille (RPM) dan biaya yang harus dibayar pengiklan atau cost per mille (CPM) Indonesia.
Meski kreator konten memiliki jutaan pengikut dan konten yang dibuat menghasilkan miliaran tampilan, namun banyak dari mereka yang kesulitan memperoleh pendapatan yang adil. Belum lagi banyaknya praktik pengunggahan ulang atau re-upload oleh pihak lain tanpa izin, yang merupakan pelanggaran hak cipta, menjadi kendala besar di platform seperti YouTube.